Kerjasama dengan Swasta Mendapatkan Payung Hukum

Senin, 17 Januari 2011 – 14:24 WIB
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia memberikan konfirmasi telah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 78 tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur Kerjasama Pemerintah-Swasta (KPS), serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang petunjuk pelaksanaannya.

Keluarnya komitmen pemerintah ini disebut sangat penting untuk mendorong pengembangan pembangunan infrastruktur melalui skema KPS, atau yang biasa disebut Public Private Partnership (PPP)Hal ini mengingat tidak seluruh pembiayaan pembangunan infrastruktur dapat dipenuhi melalui APBN.

"Oleh karena itu, keterlibatan swasta menjadi perlu

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Tak Libatkan Asing dalam Pengelolaan Pangan

Selain membantu dari sisi keuangan, juga diharapkan akan membawa teknologi terbaru, sehingga pelayanan kepada masyarakat yang dihasilkan infrastruktur publik yang dibangun akan memiliki kualitas terbaik," ujar Menkeu Agus Martowardojo dalam siaran persnya kepada wartawan, Senin (17/1), di Jakarta.

Pembangunan infrastruktur melalui skema PPP, disebutkan telah dicanangkan pemerintah Indonesia sejak tahun 2005, yaitu sejak diterbitkannya Perpres nomor 67 tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Pada awal tahun 2010, pemerintah kemudian menerbitkan Perpres nomor 13 tahun 2010 dalam rangka penyempurnaan atas Perpres nomor 67 tahun 2005.

Namun, selama ini terdapat hambatan bagi pihak swasta untuk menanamkan modal di Indonesia bagi proyek-proyek pembangunan infrastruktur sektor publik

BACA JUGA: DPR Awasi Pengendalian Inflasi

Hal ini karena adanya keraguan pihak swasta pada ketidakstabilan situasi politik di Indonesia
Keraguan tersebut terkait pada karakter proyek infrastruktur yang membutuhkan biaya besar dan jangka waktu yang lama (25 tahun ke atas).

"Karena itu, pemerintah merasa perlu untuk menyatakan dengan jelas komitmen terhadap dukungan bagi pengembangan pembangunan infrastruktur melalui skema PPP, yaitu melalui terbitnya Peraturan Presiden nomor 78 tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur," ungkap Menkeu pula.

Disebutkan, Perpres ini ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 21 Desember 2010, dan merupakan salah satu regulasi kunci sebagai pelengkap dari Perpres 13 tahun 2010 jo Perpres 67 tahun 2010 tentang KPS

BACA JUGA: Rp 250 M untuk Promosi Destinasi Baru

Perpres 78 tahun 2010 merupakan implementasi atas Perpres 13 tahun 2010Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan PMK Nomor 260/PMK.011/2010 tentang Pentunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, yang ditandatangani oleh Menkeu pada tanggal 31 Desember 2010.

Disebutkan lagi, kebijakan penjaminan pemerintah saat ini dilakukan dengan mekanisme satu pelaksana (single window policy) dalam proses pemberian penjaminannya, yaitu melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PII"Dengan adanya penjaminan pemerintah melalui PII, maka pihak swasta tidak lagi perlu mengkhawatirkan resiko atas kemungkinan kerugian yang dapat timbul akibat adanya tindakan pemerintah baik pusat maupun daerah," jelas Menkeu.

Selanjutnya, sebagai pelaksanaan atas kebijakan baru penjaminan pemerintah ini, proyek PPP infrastruktur PLTU Jawa Tengah akan menjadi model proyek PPP pertama, yang diproyeksikan dapat dilakukan dalam skema Perpres 78/2010Penanggungjawab proyek ini adalah PT PLN (Persero) mewakili pihak pemerintah IndonesiaLebih jauh dijelaskan, Menkeu juga telah menugaskan PII untuk melakukan segala proses terhadap kemungkinan penjaminan pemerintah, sesuai peraturan perundangan yang berlaku,guna mendukung proyek PPP PLTU Jateng tersebut(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BKPM Pasang Target Investasi Rp 230 T


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler