Pemerintah Diminta Tak Libatkan Asing dalam Pengelolaan Pangan

Senin, 17 Januari 2011 – 14:06 WIB
JAKARTA - Besarnya peranan investor asing dalam pengelolaan pangan di Indonesia dikritisi oleh Komisi IV DPR RIMereka menilai pemerintah sangat tergantung pada asing, sehingga urusan pangan pun diserahkan ke luar negeri

BACA JUGA: DPR Awasi Pengendalian Inflasi

"Ini sangat memprihatinkan sekaligus membahayakan
Bukan hanya pertambangan dan hutan saja (yang) dikuasai perusahaan asing, pangan pun mau diserahkan ke asing

BACA JUGA: Rp 250 M untuk Promosi Destinasi Baru

Apa tidak malu, kita jadi penonton di negara kita sendiri?" kritik Firman Subagyo, anggota Komisi IV, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan para pejabat eselon I di lingkup Kementerian Pertanian dan Bulog, Senin (17/1).

Demikian juga yang diungkapkan oleh Siswono Yudhohusodo
Ahli pangan ini dengan terang-terangan menolak masuknya perusahaan asing dalam program ketahanan dan keamanan pangan nasional

BACA JUGA: BKPM Pasang Target Investasi Rp 230 T

Dia meminta, penggantian UU No 7 tahun 1996 tentang Pangan, bukan untuk membuat Indonesia semakin tergantung pada pihak asing, tapi lebih ke arah kemandirian.

"UU No 7 yang akan kita ganti dengan UU Pangan baru ini, (mustinya) bukan menambah besar peranan asingTapi kita ingin masyarakat dan pemerintah bisa me-manage industri pangannya sendiri, sehingga tercipta ketahanan dan keamanan pangan," ucapnya.

Sementara, Firman menambahkan, penggantian UU No 7 dibuat untuk kesejahteraan rakyatSedangkan peranan asing harus dikesampingkan"Pemerintah jangan terlalu mendewakan asingDalam UU yang baru ini kita prioritaskan dulu anak bangsaDan saya minta, jangan sampai pangan kita diserahkan ke pihak asing," tandasnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Protes Pembangunan Tower SUTT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler