Keroyok Buruh, Anggota Polisi Dipolisikan

Jumat, 14 Mei 2010 – 10:17 WIB
MAKASSAR- Bripda Kamaruddin, anggota Samapta Polda Sulsel dilaporkan M Andri (27), seorang buruh bangunan ke Polwiltabes MakassarOknum polisi itu diduga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap M Andri di Jalan Nuri Baru, Kecamatan Mariso, Kamis (13/5) dinihari.

Akibatnya, Andri mengalami luka pada telinga kiri, dan jari tengah tangan kiri karena pukulan benda keras dari pelaku

BACA JUGA: Napi Gembong Narkoba Kabur, Sipir Kena Sanksi



Saat melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Polwiltabes Makassar, Andri masih terlihat meringis kesakitan sembari memegangi telinga
Laporannya diterima Kepala SKP A Polwiltabes, AKP Tandi Ruruk dengan nomor laporan polisi 714/K/V/2010

BACA JUGA: Tak Direstui, Pemuda Gantung Diri

Usai melapor, korban kemudian melakukan visum di Rumah Sakit Polri Bhayangkara.

Andri mengaku, penganiayaan terhadap dirinya dilakukan Kamaruddin bersama beberapa rekannya
"Saya tidak tahu pasti berapa jumlahnya

BACA JUGA: Kecanduan Narkoba, Wakil Ketua DPRD Direhabilitasi di RSJ

Saya dipukul oleh pelaku menggunakan benda kerasSaya tidak mengerti apa kesalahan saya sehingga dikeroyok," ujar Andri.

Rekan korban yang melihat langsung penganiayaan tersebut, Nawir (17), menuturkan, kala itu dia dan Andri bermaksud membeli makanan di sebuah warung di Jalan Nuri BaruTiba-tiba sekelompok pemuda menggunakan motor sambil berboncengan menghampiri Andri dan langsung mengeroyok.

"Tapi, saya berhasil melarikan diri dan diselamatkan seorang anggota Polsekta Mariso yang kebetulan melintas saat kejadian berlangsungYang pasti, hanya satu pelaku tertangkap lainnya langsung kabur menggunakan motor," beber Nawir

Anggota Patroli Polsekta Mariso, Aiptu Budiarti, yang menyelamatkan korban dari penganiayaan tersebut membenarkan salah soerang pelaku adalah polisi yang bertugas di Polda SulselHal ini setelah kartu tanda anggota yang ada di dompet pelaku diperiksa.

Kepala Sub Bidang Publikasi Polda Sulsel, AKBP Muhammad Siswa, membenarkan pelaku penganiayaan adalah anggota Samapta Polda SulselKarena itu, dia meminta korban penganiayaan juga melaporkan ke Bidang Propam agar diberi sanksi disiplin.

"Jadi, kalau memang telah dianiaya anggota silakan laporkan ke Bidang PropamTentunya kalau bersalah akan dijatuhi sanksi tegas," kata Siswa.(ram/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Dilaporkan Hamili Tahanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler