Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Depkum HAM Bandar Lampung, Hattu Oktavianus menegaskan bahwa akan ada sanksi disiplin kepada kedua petugas tersebut lantaran melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas
BACA JUGA: Tak Direstui, Pemuda Gantung Diri
Akan ada sanksi disiplinSebelumnya, Departemen Hukum dan HAM (Depkum HAM) membentuk tim untuk memeriksa petugas serta pihak-pihak yang diduga terlibat atas kaburnya satu narapidana dari rumah tahanan (Rutan) Wayhuwi, Lampung Selatan. Diketahui bahwa menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 1980 tentang peraturan pegawai negeri sipil (PNS) bahwa sangsi yang diberikan kepada petugas yang melakukan kesalahan ada tiga tingkatan.
"Kalau kesalahannya ringan, sangsi yang diberikan oleh berupa teguran tertulis
BACA JUGA: Kecanduan Narkoba, Wakil Ketua DPRD Direhabilitasi di RSJ
Sedangkan kalau sedang itu bisa mendapatkan sangsi penundaan gajiSeperti diberitakan, Inbes kabur dalam perjalanan menuju rutan, Kamis (6/5), setelah melakukan pemeriksaan medis di Rumah Sakit Umum Daerah dr Abdul Moeloek
BACA JUGA: Jaksa Dilaporkan Hamili Tahanan
Dia(narapidana, red) terkena usus buntuKetika mobil ambulans yang membawanya berhenti di seputar PKOR WayhalimSaat Inbes hendak buang air kecilKedua petugas tidak mengawalnya dengan alasan Inbes tidak mungkin lari karena Inbes sakit, sehingga dia leluasa melarikan diri(hsb/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kawanan Pencuri Gasak Voucher Pulsa Rp. 45 Juta
Redaktur : Tim Redaksi