Napi Gembong Narkoba Kabur, Sipir Kena Sanksi

Jumat, 14 Mei 2010 – 07:34 WIB
BANDARLAMPUNG– Junardi dan Firman, dua petugas Rutam Tahanan (Rutan) Wayhuwi, Lampung Selatan harus bersiap menerima sanksiIni lantaran keduanya dianggap lalai dalam menjaga Inbes, seorang gembong narkoba hingga berhasil kabur pada Kamis (6/5) lalu.

Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Depkum HAM Bandar Lampung, Hattu Oktavianus menegaskan bahwa akan ada sanksi disiplin kepada kedua petugas tersebut lantaran melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas

BACA JUGA: Tak Direstui, Pemuda Gantung Diri

Akan ada sanksi disiplin
dalam hasil pemeriksaan jelas mereka lalai," kata Hattu Oktavianus.

Sebelumnya, Departemen Hukum dan HAM (Depkum HAM) membentuk tim untuk memeriksa petugas serta pihak-pihak yang diduga terlibat atas kaburnya satu narapidana dari rumah tahanan (Rutan) Wayhuwi, Lampung Selatan.  Diketahui bahwa menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 1980 tentang peraturan pegawai negeri sipil (PNS) bahwa sangsi yang diberikan kepada petugas yang melakukan kesalahan ada tiga tingkatan.

"Kalau kesalahannya ringan, sangsi yang diberikan oleh berupa teguran tertulis

BACA JUGA: Kecanduan Narkoba, Wakil Ketua DPRD Direhabilitasi di RSJ

Sedangkan kalau sedang itu bisa mendapatkan sangsi penundaan gaji
Dan jika kesalahannya berat, maka akan mendapatkan penurunan pangkat atau pemberhentian sebagai PNS," terang Hattu lagi.
 
Seperti diberitakan, Inbes kabur dalam perjalanan menuju rutan, Kamis (6/5), setelah melakukan pemeriksaan medis di Rumah Sakit Umum Daerah dr Abdul Moeloek

BACA JUGA: Jaksa Dilaporkan Hamili Tahanan

Dia(narapidana, red) terkena usus buntu

Ketika mobil ambulans yang membawanya berhenti di seputar PKOR WayhalimSaat Inbes hendak buang air kecilKedua petugas tidak mengawalnya dengan alasan Inbes tidak mungkin lari karena Inbes sakit, sehingga dia leluasa melarikan diri(hsb/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kawanan Pencuri Gasak Voucher Pulsa Rp. 45 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler