jpnn.com, BATAM - Enam terdakwa kasus pengeroyokan yang menewaskan RA dan RF, 17, dituntut 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (28/8).
Keenam terdakwa yakni Rustam Effendy Ginting, Adi Candra, Wirman, Muhammad Arzu Riki Agus, Indra Sasmita, dan Amul Husni Jamil pun diberi kesempatan mengajukan pembelaan.
BACA JUGA: Pemprov Kepri Perketat Izin Reklamasi
Penasihat Hukum terdakwa, Nasir, langsung menolak tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha dan meminta keringanan hukuman.
"Kiranya majelis hakim memberi keringanan terhadap keenam terdakwa," ucap Nasir seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
BACA JUGA: Kurir Sabu Cuma Diupah Rp 20 ribu, Divonis 6 Tahun
Sidang kembali ditunda hingga pekan depan dengan agenda putusan.
Sebelumnya, pada sidang yang beragendakan tuntutan pada 7 Agustus lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar hukum sesuai pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Oknum Suhu Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
"Menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan," sebut Yogi.
Dalam perkaranya, kejadian bermula saat terdakwa Adi Candra memergoki RA yang sedang mencongkel kontak motor miliknya, lalu mengejar RA. Terdakwa meneriaki adanya maling hingga RA terkepung warga.
Saat digiring ke posyandu tempat kumpulnya warga, RF sudah lebih dulu ada di pos tersebut. Kedua korban kemudian dipukuli bahkan dihantam kayu broti oleh terdakwa Rustam.
Sementara, terdakwa lainnya menendang korban sampai babak belur dan pingsan. Kedua korban pun dilarikan ke RSUD Embung Fatimah Batam di Batuaji, namun nyawa RA tidak terselamatkan, yang kemudian disusul RF yang tewas beberapa jam kemudian. (nji/Yanna)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Festival Otak Otak di Batam Bangkitkan Kuliner Khas Kepri
Redaktur & Reporter : Budi