Pemprov Kepri Perketat Izin Reklamasi

Selasa, 29 Agustus 2017 – 03:59 WIB
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemko Batam memasang pita segel PPNS pada alat berat

jpnn.com, BATAM - Mulai tahun ini, perizinan reklamasi pantai dan kawasan pesisir menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kepri.

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri berjanji tidak akan sembarangan megeluarkan izin reklamasi di seluruh wilayah Kepri, termasuk di Batam.

BACA JUGA: Kurir Sabu Cuma Diupah Rp 20 ribu, Divonis 6 Tahun

Kepala DKP Provinsi Kepri, Edi Sofyan, mengatakan kewenangan perizinan reklamasi itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 26 Tahun 2017, tentang Tata Cara Penerbitan Perizanan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Kepri.

DKP juga sudah membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) nya.

BACA JUGA: Oknum Suhu Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

"Saat ini yang mengajukan izin reklamasi sudah banyak. Tapi belum satupun kami terbitkan. Kami batasi perizinan," kata Edi, Senin (28/8).

Menurut Edi, dalam Pergub Kepri Nomor 26 Tahun 2017 tersebut diatur sejumlah syarat pengajuan izin reklamasi. Di antaranya dokumen analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal).

BACA JUGA: Festival Otak Otak di Batam Bangkitkan Kuliner Khas Kepri

"Setiap tindakan pasti ada konsekuensinya. Pelaksanaan reklamasi tentu berkaitan erat dengan kondisi lingkungan. Ini yang harus kita pelajari," tegasnya.

Masih, kata Edi, pihaknya akan sangat berhati-hati dalam menerbitkan izin reklamasi. Apalagi saat ini Pemprov Kepri tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Zonasi. Kata dia, izin reklamasi harus sinkron dengan Perda Zonasi tersebut.

"Kita tidak mau kebijakan yang kita buat bertentangan dengan peraturan yang ada. Tentu kita juga meminta masukan-masukan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Seperti Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup," paparnya.

Edi menambahkan, selain dokumen Amdal, ada beberapa perizinan yang harus dipenuhi. Misalnya terkait galian untuk reklamasi yang menjadi porsinya Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben).

Begitu juga dengan aktivitas angkutan tanah atau galian untuk reklamasi. Harus mendapatkan izin dan persetujuan dari Dinas Perhubungan. Sebab selama ini, aktivitas angkutan galian reklamasi itu kerap mengganggu lalulintas di jalan raya.

"Karena dalam proses ini ada retribusi yang menjadi hak daerah," katanya.

Sementara Badan Pengusahaan (BP) Batam terus berupaya agar perizinan reklamasi di Pulau Batam tetap menjadi kewenangan mereka. Langkah ini dianggap penting untuk memberikan kepastian kepada investor yang sudah menghabiskan miliaran rupiah untuk mereklamasi lahannya.

"Kami masih menunggu dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Seminggu lalu kami rapat," ujar Deputi IV BP Batam, Robert Purba Sianipar, Senin (28/8).

Menurut dia, tata ruang Batam diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2011 berikut juga dengan tata reklamasi. Dalam Perpres tersebut sudah ditetapkan sejumlah area di laut terutama di Batamcentre yang bisa direklamasi, bahkan sudah ada PL-nya juga.

"Untuk lahan yang direklamasi sebelum Perpres keluar seperti di Tanjunguncang dimasukkan dalam Perpres," ujar Robert.

Dalam Perpres tersebut, luas wilayah di laut yang boleh direklamasi seluas 4.500 hektare. Dan saat ini yang sudah direklamasi mencapai 3.600 hektare.

Robert mengakui dulu di Batam, para pengusaha bisa mereklamasi lahannya hanya dengan bermodalkan dokumen perizinan pematangan lahan (cut and fill).

Ini yang merupakan pangkal permasalahannya karena pada dasarnya peraturan di BP Batam mewajibkan kepada pemilik agar segera mengerjakan lahannya paling lambat 270 hari setelah pengalokasian lahan.

Sedangkan untuk kawasan khusus seperti Batam, izin reklamasi memang harus diminta ke Menteri Kelautan dan Perikanan. Makanya pengusaha yang telah melakukan reklamasi banyak yang merasa gelisah karena ketidakpastian hukum.

"Kami juga sudah menjelaskan kepada KKP agar izin yang sudah dikeluarkan untuk reklamasi dibiarkan untuk diteruskan saja. Soalnya itu juga adalah investasi," jelasnya.

BP Batam sudah berupaya untuk menceritakan hal yang diperlukan untuk bisa mendapat limpahan izin reklamasi dari KKP, seperti rencana zonasi Batam, tata ruang dan izin-izin yang telah dikeluarkan.

Robert hanya berharap agar izin reklamasi bisa segera dilimpahkan ke BP Batam agar pengusaha memperoleh kepastian hukum. (jpg/leo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Murni 100 Persen Karya Anak Bangsa, Tiga Kapal Tol Laut Jokowi Resmi Diluncurkan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
reklamasi   Batam  

Terpopuler