jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menaikkan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Kafe Holywings, Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, ke tingkat penyidikan.
“Sekarang sudah tingkat penyidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Selasa (7/9).
BACA JUGA: Pernyataan Kombes Yusri Tegas, Manajemen Kafe Holywings Siap-siap Saja
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja sudah menyegel Kafe Holywings, Minggu (5/9), setelah menemukan adanya kerumunan yang terjadi Sabtu (4/9) malam. Penyegelan itu dilakukan selama 3 x 24 jam.
Yusri menjelaskan bahwa pihaknya sudah memeriksa lima saksi.
BACA JUGA: Satpol PP Tunggu Instruksi Pimpinan soal Kafe Holywings
Sebanyak empat di antaranya adalah pihak manajemen Kafe Holywings.
Sementara satu lainnya dari luar Kafe Holywings.
BACA JUGA: Kafe Holywings Ditutup 3 Hari, Ferdinand: Sanksi Akal-akalan, Hanya Anies Baswedan yang Tahu
"Lima orang yang sudah kami lakukan pemeriksaan. Empat dari manajemen Holywings," ujar Yusri.
Saat ini, kelima orang tersebut masih berstatus saksi.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu memastikan, bila sudah dinyatakan lengkap maka dalam waktu dekat akan mengirimkan berkas penyidikan tersebut kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Mudahan-mudahan kami cepat kami selesaikan untuk kami kirim berkasnya ke JPU," tutur Yusri Yunus.
Penyidik mendasari penanganan kasus tersebut dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. (cr3/jpnn)
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama