jpnn.com, CIANJUR - Tim dari Polres Cianjur, Jawa Barat membubarkan kerumunan massa yang menghadiri lomba burung berkicau di Pendopo Tumaritis, Kelurahan Sawahgede.
Kerumunan itu dibubarkan polisi karena dianggap melanggar protokol kesehatan. Bahkan ratusan orang peserta yang datang berasal dari luar kota. Lomba itu juga diduga tak berizin.
BACA JUGA: Polisi Gencarkan Razia Knalpot di Jakarta, Kawasan Istana Dapat Perhatian Ekstra
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan timnya bersama Polsek Cianjur membubarkan acara burung berkicau yang digelar panitia setelah warga melaporkan kegiatan yang sudah berlangsung sejak pagi hingga sore.
"Pesertanya ratusan orang, ini sudah jelas melanggar protokol kesehatan. Terlebih lagi banyak peserta dari luar kota. Kegiatan ini diduga ilegal karena tidak mengantongi izin," kata AKP Anton di Cianjur Minggu (7/3).
BACA JUGA: Prof Jimly: Pemerintah Bisa Tak Mengesahkan Hasil KLB, Presiden Angkat Pengganti Moeldoko
Polisi juga akan memanggil panitia dan pemilik lokasi yang mengizinkan tempatnya digunakan untuk kegiatan yang mengundang kerumunan.
Pasalnya, kata AKP Anton, hingga saat ini kepolisian tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan yang dapat mengundang kerumunan.
BACA JUGA: Diskusi soal KLB Demokrat, Prof Siti Zuhro Singgung Posisi PKS
"Selama pandemi tidak ada izin untuk menggelar acara seperti ini, kami sudah minta keterangan panitia yang menggelar acara tanpa izin," tegasnya.
AKP Anton juga mengancam dengan pidana bagi siapa saja yang menggelar acara yang mengundang kerumunan.
"Kami akan bubarkan hingga sanksi pidana bagi penyelenggara setiap acara yang menimbulkan kerumunan," tegasnya.
Anton juga memastikan bakal memproses hukum lomba burung berkicau tersebut.
"Kami akan proses kasus ini, panitia dan pemilik akan dimintai keterangan karena berani mengadakan acara yang mengundang kerumunan saat pandemi," pungkas AKP Anton.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam