Kesabaran Habis, Malaysia Usir Dubes Korut

Minggu, 05 Maret 2017 – 06:55 WIB
Duta Besar Korea Utara untuk Malaysia Kang Chol. Foto: VINCENT THIAN / THE ASSOCIATED PRESS

jpnn.com - jpnn.com - Kementerian Luar Negeri Malaysia menetapkan status persona non grata (tidak diinginkan) terhadap Duta Besar Korea Utara Kang Chol. Pemerintah Negeri Jiran memberinya waktu 48 jam untuk angkat kaki.

Langkah tegas ini merupakan buntut dari pembunuhan terhadap Kim Jong-nam, kakak tiri dari pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.

BACA JUGA: Kampung di Malaysia Ini Suasananya Indonesia Banget

"Dia diharapkan untuk meninggalkan Malaysia dalam waktu 48 jam dari waktu yang dijadwalkan yaitu pukul 18:00, 4 Maret 2017," kata Menteri Luar Negeri Malaysia, Anifah Aman, dalam siaran pers yang dikutip Channel News Asia, Sabtu (4/5).

Sebelumnya, Kang Chol diminta menghadap ke Departemen Luar Negeri Malaysia pada Sabtu jam 18.00 waktu setempat. Tetapi, Kang maupun pejabat senior lainnya di kedutaan Korea Utara memutuskan mangkir.

BACA JUGA: Prittt... Ada Sepeda Motor Berpelat Nomor Bakal Jenazah

"Dia (Kang Chol) dijadwalkan untuk bertemu dengan Duta Besar Raja Nushirwan Zainal Abidin, Wakil Sekretaris Jenderal untuk Urusan Bilateral Kementerian Luar Negeri, hari ini pukul 18.00. Namun, baik Dubes (Kang Chol) atau pejabat senior dari Kedutaan tidak hadir di Kementerian," kata Anifah.

Kementerian Luar Negeri langsung mengirim nota diplomatik ke kedutaan Korea Utara tentang pengusiran tersebut.

BACA JUGA: Fahri Hamzah Dorong Pemerintah Cekatan Bebaskan Aisyah

Ketidaksukaan Malaysia terhadap Kang Chol berawal dari pernyataannya yang menuduh negara itu berkomplot dengan Korea Selatan untuk menyalahkan Korea Utara dalam kasus kematian Kim Jong Nam.

Kang juga menyebut penyelidikan oleh polisi Malaysia "bermotif politik" dan tidak bisa dipercaya.

Kang mengatakan, negaranya tidak akan menerima hasil otopsi jenazah yang dilakukan oleh pemerintah Malaysia karena telah dilakukan tanpa kehadiran pejabat Korea Utara. Dia juga menuntut agar Malaysia menyerahkan tubuh Kim Jong Nam ke kedutaan.

Atas pernyataannya itu, pada hari Selasa (28/2), Kementerian Luar Negeri Malaysia memanggil Kang untuk menyatakan permintaan maaf secara tertulis.

Jika tidak ada respons sampai pukul 10 malam, pemerintah Malaysia bertekad mengambil langkah-langkah terbaik untuk melindungi kepentingannya.

"Hampir empat hari telah berlalu sejak batas waktu berakhir. Tidak ada permintaan maaf, tidak pernah ada indikasi bahwa salah satu dari mereka akan datang. Untuk alasan ini, Duta Besar telah dinyatakan persona non grata," kata Anifah.

"Ini harus dibuat jelas. Malaysia akan bereaksi keras terhadap setiap penghinaan yang dilakukan atau setiap upaya untuk menodai reputasinya," tambah Menlu Malaysia.

Dia menegaskan, Malaysia menangani kasus kematian Kim Jong Nam dengan adil. Buktinya, kepolisian Malaysia membebaskan seorang pria warga negara Korea Utara, Ri Jong Chol, karena kurang bukti untuk mendakwanya dalam perkara pembunuhan menggunakan racun syarat itu.

"Itu adalah bukti bahwa penyelidikan dilakukan secara berimbang, adil dan transparan, sebagaimana layaknya sebuah negara yang taat aturan hukum," tegasnya. (ald/rmol)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin Aisyah Hanya Korban, Pemerintah Beri Pembelaan


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler