Pemasangan drop box yang dua hari sebelumnya berada di Kantor Pusat Kemenkeu dan Kantor Pusat Ditjen Pajak ini, dimaksudkan agar para penyelenggara negara di Kemenkeu bisa segera melaporkan kekayaannya
BACA JUGA: Andi Nurpati: Panja Mafia Pemilu Kental Nuansa Politis
Hal ini karena berdasarkan data LHKPN, sampai 6 Juni 2011 baru 34,23 persen dari 24.704 wajib lapor di Kemenkeu yang telah melaporkan kekayaannyaBACA JUGA: Malinda Dee Amandemen UUD 1945
Wajib lapor terbanyak sendiri tercatat berada di Ditjen Pajak dengan 17.331 wajib lapor, dengan yang sudah melaporkan sebanyak 5.446 orang atau 31.42 persen.Menkeu sendiri menetapkan batas waktu penyampaian LHKPN tersebut pada 25 Juni 2011, dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB, di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta
Direktur LHKPN KPK, Cahya Harefa mengatakan, pelaporan LHKPN ini sesuai dengan amanah UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme
BACA JUGA: KY Makin Yakin Ada Rekayasa Kasus Antasari
"Kami berharap melalui suatu proses waktu, nantinya pelaporan dan pengumuman harta kekayaan ini tidak hanya dipandang dan disikapi sebagai suatu kewajiban, namun merupakan suatu kesadaran (dari) setiap penyelenggara negara, sebagai wujud penerapan azas good governance," tegas Cahya(gel/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi Mesin Jahit, Rekanan Depsos Dituntut 4 Tahun
Redaktur : Tim Redaksi