Pada persidangan atas Dudhie Makmun Murod yang digerlar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (15/3), mantan anggota Komisi IX DPR dari FPDIP yang dihadirkan sebagai saksi, Sukardjo Hardjosoewiryo, mengungkapkan bahwa dirinya menerima travel cheque dari Panda Nababan
BACA JUGA: RSCM Berhasil Pisahkan Bayi Kembar Dempet Perut
"Saya terima (travel cheque) dari saudara Panda," ujar Sukardjo.Dibeberkannya, penyerahan travel cheque itu dilakukan di ruangan kerja Panda Nababan
BACA JUGA: Picu Kerugian Negara Rp80 Triliun
Sukardjo menyebutkan bahwa travel cheque itu terbungkus amplop tertutupSelanjutnya, sebanyak empat lembar travel cheque dicairkan oileh anak Sukardjo
BACA JUGA: Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Bidik PTUN Kendari
"Saya bilang ke anak saya, Tejo Baskoro, ini (travel cheque) diuangkan sajaUntuk kampanye, Rp 200juta," sebutnya.Sebanyak tujuh saksi termasuk Sukardjo memberikan keterangan di depan persidangan atas Dudhie Makmun Murod yang dipimpin Ketua MAjelis Hakim Neni Indrawati ituSaksi lain adalah Leni Aberson Sihaloho, istri almarhum Aberson Sihaloho yang juga politisi PDIP di Komisi IX DPR periode 1999-2004Selain itu ada juga adik kandung Aberson, keponakan dan juga pembantu rumah tangga di keluarga Aberson.(pra/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Musnahkan Minuman Beralkohol Hasil Sitaan
Redaktur : Antoni