Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Bidik PTUN Kendari

Senin, 15 Maret 2010 – 12:09 WIB
JAKARTA- Kasus mafia peradilan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Sulawesi Tenggara dibidik satgas pemberantasan mafia hukumMenyusul dengan kunjungan Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana,di PTUN tersebut.

"Memang benar, hari Jumat (12/3) sampai Minggu (14/3) tim Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ke PTUN Kendari untuk menyelidiki dugaan adanya mafia peradilan di PTUN tersebut," kata Denny pada wartawan, Senin (15/3).

Dugaan tersebut lanjutnya, terkait jalannya proses pengadilan atas gugatan PT Duta Inti Perkasa Mineral (PT DIPM) untuk penangguhan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Penjabat Bupati Konawe Utara Herry Hermansyah Silondae.

Untuk diketahui, Kuasa Pertambangan (KP) tersebut sebelumnya telah dimiliki Perusahaan plat merah, PT ANTAM Tbk dan akan memasuki tahap produksi

BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Minuman Beralkohol Hasil Sitaan

Namun di tengah jalan PT Duta Inti Perkasa Mineral (PT DIPM) mengajukan KP pada tempat yang sama sehingga memunculkan isu tumpang tindih lahan
Ijin KP baru PT DIPM  dikeluarkan oleh mantan Penjabat Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman

BACA JUGA: Dulmatin Sukses Rayu Birokrat

Bupati yang baru, H
Herry Hermansyah Silondae SE kemudian  melakukan pemutihan dan mencabut izin KP-KP tersebut

BACA JUGA: NU Tetap Enggan Haramkan Rokok



Posisi KP PT ANTAM Tbk yang telah lebih dahulu mendapatkan haknya, kemudian dipulihkan dan dikembalikan sebagai pemilik KP yang sah atas konsesi lahan tambang nikel tersebutNamun atas keputusan bupati yang baru, PT DIPM melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Sulawesi Tenggara untuk membatalkan keputusan pencabutan KP2 miliknya Proses persidangan dirasakan ada yang janggal, karena dilakukan dengan  cepat dan hanya dipimpin oleh satu orang hakim, yaitu Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dikabarkan proses pengadilan atas gugatan tersebut akan segera menghasilkan putusan setelah hanya dilakukan satu kali persidangan pada 5 Maret lalu.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jembatan Selat Sunda Perlu Solusi Gempa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler