"Memang benar, hari Jumat (12/3) sampai Minggu (14/3) tim Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ke PTUN Kendari untuk menyelidiki dugaan adanya mafia peradilan di PTUN tersebut," kata Denny pada wartawan, Senin (15/3).
Dugaan tersebut lanjutnya, terkait jalannya proses pengadilan atas gugatan PT Duta Inti Perkasa Mineral (PT DIPM) untuk penangguhan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Penjabat Bupati Konawe Utara Herry Hermansyah Silondae.
Untuk diketahui, Kuasa Pertambangan (KP) tersebut sebelumnya telah dimiliki Perusahaan plat merah, PT ANTAM Tbk dan akan memasuki tahap produksi
BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Minuman Beralkohol Hasil Sitaan
Namun di tengah jalan PT Duta Inti Perkasa Mineral (PT DIPM) mengajukan KP pada tempat yang sama sehingga memunculkan isu tumpang tindih lahanBACA JUGA: Dulmatin Sukses Rayu Birokrat
Bupati yang baru, HBACA JUGA: NU Tetap Enggan Haramkan Rokok
Posisi KP PT ANTAM Tbk yang telah lebih dahulu mendapatkan haknya, kemudian dipulihkan dan dikembalikan sebagai pemilik KP yang sah atas konsesi lahan tambang nikel tersebutNamun atas keputusan bupati yang baru, PT DIPM melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Sulawesi Tenggara untuk membatalkan keputusan pencabutan KP2 miliknya Proses persidangan dirasakan ada yang janggal, karena dilakukan dengan cepat dan hanya dipimpin oleh satu orang hakim, yaitu Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dikabarkan proses pengadilan atas gugatan tersebut akan segera menghasilkan putusan setelah hanya dilakukan satu kali persidangan pada 5 Maret lalu.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jembatan Selat Sunda Perlu Solusi Gempa
Redaktur : Tim Redaksi