Picu Kerugian Negara Rp80 Triliun

Mafia Peradilan PTUN Kendari

Senin, 15 Maret 2010 – 12:53 WIB
JAKARTA- Dugaan kasus mafia hukum dalam gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Sulawesi Tenggara PT Duta Inti Perkasa Mineral (PT DIPM) ternyata berpotensi merugikan negara yang sangat besarDiperkirakan kerugian negara bisa mencapai lebih dari Rp80 triliun.

"Negara  berpotensi rugi lebih dari Rp80 triliun jika ada praktik mafia hukum dalam peradilan tersebut

BACA JUGA: Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Bidik PTUN Kendari

Antam sebagai BUMN harus dilindungi jangan sampai menjadi korban dari mafia hukum," ucap Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Peradilan Denny Indrayana pada wartawan, Senin (15/3).

Ditambahkannya, sebagaimana perhatian satgas di bidang pajak, persoalan hukum di bidang energi dan mineral juga harus dicegah dari praktik mafia hukum
"Untuk itu Satgas harus memastikan bahwa proses peradilan dilakukan secara adil dan obyektif

BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Minuman Beralkohol Hasil Sitaan

Hakim PTUN harus independen dalam mengambil putusannya," tambahnya.

Selain itu Satgas akan menyelidiki hingga tuntas dugaan pelanggaran dan praktik mafia hukum dalam kasus tersebut
"Kan sudah jelas Kuasa Pertambangan (KP) PT DIPM yang berada di atas wilayah konsesi Antam dibatalkan berdasarkan SK Bupati Konawe Utara tentang pembatalan pemberian  kepada perusahaan tersebut," tuturnya

BACA JUGA: Dulmatin Sukses Rayu Birokrat



Dengan demikian, Antam sebagai pemegang hak awal mendapatkan kembali hak nya atas KP tersebutApalagi Antam sudah sampai ke tahap produksi.

SK Bupati tersebut membatalkan SK No267/2007 dan 153/2008, serta membatalkan semua KP yang “tumpang tindih” yang dikeluarkan mantan Penjabat Bupati Konawe Utara, Aswad SulaimanAkibat adanya pembatalan SK tersebut, maka PT DIPM tidak lagi memiliki izin untuk dapat menambangi di atas wilayah konsesi Antam, di Kabupaten Konawe Utara.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... NU Tetap Enggan Haramkan Rokok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler