jpnn.com, SURABAYA - Mantan Wali Kota Batu, Jatim, Eddy Rumpoko menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (16/3)
Dalam sidang di Ruang Cakra tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar aliran uang ke mantan politikus PDIP ini.
BACA JUGA: Mantan Wali Kota Ditahan Bareng Pengedar Narkoba
Data itu dikorek dari orang terdekat Eddy Rumpoko. Saksi yang dihadirkan adalah petugas pos jaga rumah dinas (ER), Hariono; mantan sekretaris pribadi Lila Widya; Kepala Bagian Kesra Pemkot Batu Yulia Ramdani; dan sopir serta penjaga rumah Eddy Rumpoko, Cristiawan.
Dalam kesaksiannya kemarin, bisa dibilang Cristiawan buka-bukaan. Yang dia ingat, ada lima kali uang titipan untuk Eddy Rumpoko.
BACA JUGA: Penangkapan Dinilai tak Sah, Rumpoko Ajukan Praperadilan
Dia lalu menyebut dua nama kepala dinas dan satu nama kepala bagian. ”Ada uang yang dititipkan di rumah dinas dan ada yang saya ambil ke kantor,” ucap Cristiawan lantas menyebut nama-nama pejabat yang dimaksud.
Dalam sidang yang dipimpin HR Unggul tersebut, Cristiawan mengaku kalau yang dia lakukan sesuai perintah mantan orang nomor satu di Kota Batu itu.
BACA JUGA: Bos Hotel Diperiksa KPK terkait Alphard Milik Eddy Rumpoko
JPU juga sempat mencoba mengonfirmasi Cristiawan tentang perannya untuk menabungkan uang-uang titipan itu di beberapa bank.
Setelah diusut, nilainya cukup fantastis. Ada yang ratusan juta. Yang paling besar senilai Rp 5 M, yang ditabung di Bank Central Asia (BCA). Hal ini sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) Cristiawan saat proses penyidikan untuk terdakwa.
Di BCA, rata-rata ER menyuruh sopirnya menabung kisaran Rp 300 juta. Sementara itu, rekening Bank Bukopin untuk menyimpan uang setiap dua hari sekali. Rata-rata nilainya puluhan juta rupiah.
Ini dibenarkan oleh Cristiawan ketika dikonfirmasi pada BAP nomor 10. Dia justru mengakui kalau uang selalu ditabung dengan alasan penjualan tanah.
”Inisiatif saya bilang kepada petugas bank jika ini penjualan tanah pak Eddy,” terangnya.
Tak hanya itu, JPU juga meminta keterangan dari Lila selaku sekretaris pribadi terdakwa. Perempuan itu ditanya mengapa harus menghapus file di komputer dan membakar arsip keuangan yang ada di ruangannya. ”Saya panik dan takut,” kata Lila di hadapan majelis hakim.
Mengapa demikian? Ketika diminta jujur oleh JPU, Lila selalu berbelit. Dalam sidang sebelumnya, Selasa (13/3), saat agenda lanjutan untuk Edi Setiawan, Lila tidak mengakui hal tersebut.
Namun, saat dihadapkan dengan mantan wali kotanya, dia berbalik arah dan mengungkapkan ketakutannya. ”Itu setelah ada saber pungli, akhirnya saya hapus semua,” kata Lila.
Tak hanya itu, Lila juga mengaku diminta Eddy Rumpoko untuk tidak menerima tamu siapa pun setelah adanya kejadian saber pungli.
Usai dimintai keterangan, hakim Unggul menutup persidangan tersebut dan meminta JPU tersus mendalami semua orang yang berkaitan dengan Eddy Rumpoko dan Edi Setiawan. ”Agenda selanjutnya masih pemeriksaan saksi lagi. Sidang ditutup,” kata Unggul lalu mengetuk palu.
Dalam sidang kemarin, berdasarkan pengamatan Jawa Pos Radar Malang, Eddy Rumpoko terlihat serius mendengarkan pengakuan mantan orang-orang dekatnya itu.
Pandangannya juga tajam kepada para saksi-saksi. Dalam sidang kemarin, dia tidak bicara. Dia hanya membenarkan keterangan saksi-saksi. ”Kurang lebih seperti itu, Yang Mulia,” kata Eddy Rumpoko. (nr1/c1/riq)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Yakini OTT KPK Sejalan dengan Komitmen Jokowi
Redaktur & Reporter : Soetomo