Mantan Wali Kota Ditahan Bareng Pengedar Narkoba

Senin, 15 Januari 2018 – 16:21 WIB
Wali Kota Batu Eddy Rumpoko saat tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (17/9) dini hari. Foto: Gunawan Wibisono/JawaPos.Com

jpnn.com, SIDOARJO - Eddy Rumpoko resmi menjadi penghuni baru di Lapas Kelas II-A Sidoarjo, Jumat lalu.

Mantan wali kota Batu tersebut bakal menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Raya Juanda, Sidoarjo. Edy ditahan KPK karena kasus suap.

BACA JUGA: Penangkapan Dinilai tak Sah, Rumpoko Ajukan Praperadilan

Menurut Kepala Lapas Kelas II-A Sidoarjo Jumadi, kondisi Eddy baik.

Setelah menjalani registrasi, Eddy langsung dimasukkan ke sel mapenaling (masa pengenalan lingkungan).

BACA JUGA: Tito Terima Kritikan Anggota Overacting Pengamanan OTT KPK

Tidak ada perbedaan dengan orang biasa. Paling tidak, Eddy menempati sel mapenaling selama seminggu.

''Biar akrab dengan lingkungan baru sebelum pindah ke blok,'' tuturnya.

BACA JUGA: PDIP Geram Polisi Dorong Wali Kota Batu Saat OTT KPK

Eddy tidak tinggal sendiri di sel tersebut. Dia berbaur dengan tahanan lain. Mulai kasus peredaran narkoba sampai tindak pidana.

''Ada tujuh orang di dalam sel mapenaling,'' kata mantan kepala Rutan Kelas I Surabaya itu.

Jumadi menambahkan, Eddy sudah dijenguk anggota keluarganya. Termasuk Dewanti Rumpoko, istrinya yang kini menjabat wali kota Batu.

''Datangnya sesaat setelah mobil KPK yang membawa tersangka tiba di lapas sini,'' ucapnya.

Eddy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada September tahun lalu.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang Rp 200 juta. Eddy ditengarai menerima suap dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan mebel di Pemkot Batu tahun anggaran 2017.

Eddy diamankan bersama dua orang lain. Yakni, Kepala ULP Pemkot Batu Edi Setyawan dan pengusaha Filipus Djap, pemberi suap. (edi/c15/hud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wali Kota Batu Bantah soal Uang Rp 200 Juta, Alphard Bro!


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler