Kesaksian Susno Mendapat Dukungan

Minggu, 10 Januari 2010 – 07:21 WIB
JAKARTA - Komjen Susno Duadji tampaknya berada di atas anginSehari setelah Kapolri Jenderal Bambang Hendarso mengumumkan pembentukan tim pemeriksa, sejumlah kalangan justru menilai hal itu wajar

BACA JUGA: Menristek Terus Matangkan PLTN

Mantan Kabareskrim itu dinilai bersikap ksatria dan berani mengungkap kebenaran

   
"Kita tidak melihat orangnya tapi apa yang disampaikan di pengadilan itu mengungkap keadilan atau tidak

BACA JUGA: Ketua MK Endus Oknum Pencatut KPK

Keadilan di atas segala-galanya," ujar anggota Dewan Pertimbangan Presiden Prof Dr Adnan Buyung Nasution di Jakarta, Sabtu ( 09/01)

   
Mantan ketua tim 8 itu menilai, Susno berani bersaksi karena merasa ada fakta yang perlu diungkap

BACA JUGA: Satgas Anti Mafia Kawal Kasus Anggodo

"Karena itu, harus berani bicara apa adanyaJujur dan ksatria," kata Adnan Buyung.
   
Jika motif kesaksian Susno itu tulus untuk mengungkapkan kebenaran, Buyung malah mengacungkan jempol"Dulu waktu jaksa, kalau ada yang tidak benar ya saya lawan," kata salah satu pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu
   
Namun, Buyung tidak mau ikut campur dalam proses internal pemeriksaan oleh Mabes Polri"Itu ada mekanismenya sendiriSaya tidak mau memberi saranYang jelas kalau Susno bersaksi karena panggilan nurani dan untuk keadilan tentu itu sikap yang gentleman," katanya.
   
Sikap hampir sama disampaikan oleh anggota Komisi Yudisial Prof Dr Mustafa AbdullahAnggota pengawas kinerja hakim itu menilai kesaksian seseorang di persidangan adalah cara untuk menentukan kebenaran suatu perkara"Kalau soal permasalahan pribadi pak Susno dengan lembaganya itu internal mereka," kata Mustafa.
   
KY, kata Mustafa tidak berhak mencampuri urusan internal lembaga lain yang berada di luar kewenangannya"Tapi, pengacara mempunyai hak untuk mendapatkan kebenaranDemikian juga jaksa, apalagi hakimKebenaran materiil itu yang lebih utama," kata koordinator bidang penilaian prestasi hakim dan seleksi hakim agung itu
   
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Prof Dr Rudi Satrio menilai Susno Duadji berhak bersaksi sebagai warga negaraApalagi, kasus yang diperiksa memang tersangkut dengan jabatan saat itu sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal"Siapapun berhak untuk memberi kesaksian di muka hakim," katanya
   
Pelanggaran yang dilakukan Susno, kata Rudi, lebih pada ranah administratif internal kepolisian"Hakim memberikan kesempatan dengan catatanItu penting untuk membuktikan kebenaran material di persidangan," katanya
   
Terpisah, Neta Sanusi Pane, Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) juga menilai langkah Mabes Polri membentuk tim pemeriksa sebagai tindakan berlebihan"Mabes Polri telah arogan, otoriter, dengan gaya orde baruPadahal ini kasus kecil,"katanya
    
Neta mengatakan, tindakan Susno menghadiri sidang dengan pakaian dinas saat jam dinas dan tanpa izin Kepala Polri merupakan masalah kecil yang seharusnya tidak dibawa ke Propam"Dipanggil saja sama pimpinan (Kapolri)Ditanyakan masalahnya apaSelesai sudah," ucapnya.
    
Aktivis yang juga penulis buku Jangan Bosan KritikPolisi itu menilai Susno hadir ke sidang secara pribadi"Ia harus patuhi KUHP jika diundang pengadilanAda sanksi pidananya jika tidak hadirLagi pula, kehadiran Susno juga tak mengganggu pekerjaanDia kan tidak ada pekerjaanItu alasan yang dicari-cari aja," katanya.(rdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gurita Cikeas Beredar di Kongres PAN


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler