jpnn.com - BALIKPAPAN - Rekonstruksi kasus pembunuhan Burhanuddin alias Ogeng digelar Satreskrim Polres Balikpapan, Selasa (14/4). Proses reka ulang yang digelar di halaman belakang Polres Balikpapan ini menampilkan 17 adegan.
Tahap demi tahap reka ulang diperagakan Ahmad alias Bodeng yang merupakan pelaku pembunuhan tersebut. Sementara korban diperagakan keluarga korban. Saat reka ulang berlangsung, terlihat pelaku melakukannya dengan tertunduk. Sementara sejumlah kerabat korban mencoba tabah saat mengikuti proses rekonstruksi. Reka ulang ini berjalan lancar sesuai rencana.
BACA JUGA: Tolak Reklamasi Teluk Benoa, Punker Ini Temui Jokowi di Istana
Sebelumnya, Burhanuddin ditemukan bersimbah darah Selasa (7/4) lalu. Warga Jalan Gunung Traktor RT 31, Kelurahan Baru Tengah itu tewas di tangan tetangganya sendiri. Meski sempat dilarikan ke RSUD dr Kanujoso Djatiwibowo, akhirnya pria 34 tahun itu mengembuskan nafas terakhirnya akibat luka yang cukup parah.
Sementara Bodeng diringkus empat jam setelah kejadian di bawah kolong rumah orangtuanya di Jalan Batu Arang, Balikpapan Barat.
BACA JUGA: Razia Kos-kosan jadi Tempat Mesum, Lima Cewek Diamankan Polisi
Orangtua pelaku, Juharman (55) mengatakan, anaknya melakukan pembunuhan itu lantaran kesal karena korban selalu berlaku kasar terhadap putranya.
“Setiap hari korban selalu cari masalah dengan anak saya, kadang sampai minta duit,” ujar ayah korban dilansir Kaltim Post (Grup JPNN.com), Rabu (15/4).
BACA JUGA: Nenek 75 Tahun Pingsan Saat Antre Kompensasi BBM
Terakhir kali korban minta rokok di kediaman Bodeng, pelaku langsung memberinya. Namun setelah itu korban justru bertanya dengan nada keras.
“Tidak terimakah kalau rokokmu ini ku isap?” teriak Ogeng, seperti ditirukan Juharman.
Entah apa yang ada dalam benak Bodeng hingga akhirnya dia masuk ke rumah dan mengambil parang kemudian menimpas Ogeng hingga tewas. Sementara kasus pembunuhan ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Balikpapan. Diketahui pelaku masih berusia 17 tahun sehingga prosesnya harus melalui PPA.
Pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan hukuman tujuh tahun penjara.
“Sementara masih kami tangani. Jika berkasnya sudah lengkap maka akan dilanjutkan dengan sidang,” beber Kanit PPA Polres Balikpapan Robert Devis.(*/don/rom/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Kalbar Minta Jokowi Lebih Peduli pada Wilayah Perbatasan
Redaktur : Tim Redaksi