jpnn.com - DEPOK – Petugas dari Mapolresta Depok, Jawa Barat, menangkap Alex Juniardi, 24.
Lelaki bertubuh kekar ini telah menusuk istrinya, Irma Aminah, 22, dengan pisau dapur hingga sekarat.
BACA JUGA: Pengakuan Hakim Perkara Saipul Jamil Ini di Luar Dugaan
Pria yang berdomisili di Kampung Kali Putih, Desa Citayam, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor itu berhasil dicokok Satreskrim Polresta Depok di wilayah Cikupa, Tangerang, Banten pada Selasa (13/9) malam. Setahun lebih dia berstatus sebagai buronan polisi.
Kepada INDOPOS, Alex Juniardi bertutur, penganiayaan terhadap Irma Aminah itu terjadi di dalam rumah mereka yang terletak di Kampung Kali, pada pertengahan Juli 2015, lalu.
BACA JUGA: Ahli dari Pihak Jessica Ungkap Temuan Terkait CCTV, Mengejutkan!
Saat itu dirinya kesal melihat perangai sang istri yang berselingkuh dengan pria lain.
Kecemburuannya itu meledak ketika dirinya pulang kerja dan meminta korban membuatkan secangkir kopi.
BACA JUGA: Siswi Menangis di Kebun Ubi Dekat Sekolah, Ternyata Korban…
Namun, permintaan itu tak dituruti korban dan lebih memilih berbincang dengan pria lain melalui hp.
“Saya sudah menahan emosi dengan perangainya yang suka sekali berselingkuh melalui hp dengan pria lain. Karena sudah kalap, langsung saja saya tusuk pakai pisau dapur. Kejadiannya pas dia tidur-tiduran di kamar sambil telepon dan sms sama pacarnya itu,” katanya saat ditemui di ruang penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Mapolresta Depok.
Tak hanya itu, Alex mengaku, sejak berjalan lima bulan pernikahan mereka, dirinya sudah merasakan gelagat aneh di diri korban.
Yakni, istri tercintanya itu lebih memilih mementingkan pembicaraan atau ber-sms ria dengan pria lain via telepon selular.
Ditambah dirinya kerap memergoki adanya pesan singkat di telepon selular korban dengan kata-kata mesra. Namun, emosi di dalam dirinya tetap ditahan dengan alasan sang istri akan mau berubah.
“Pas bulan enam pernikahan kami ini kelakuan Aminah semakin menjadi. Saya sudah tidak dianggap sebagai kepala keluarga. Awalnya saya kira dia sudah mau berubah, eh malah makin jadi perbuatan perselingkuhannya dengan laki-laki lain,” ungkapnya.
Kadung sudah kesal, kata Alex, dirinya kemudian pergi ke dapur mengambil pisau yang disembunyikan di balik pinggang untuk digunakan menakuti korban.
Kemudian dirinya mengajak sang istri berbincang di ruang tamu untuk menyelesaikan masalah rumah tangga mereka itu. Setelah selesai berbincang, korban pun masuk ke dalam kamar dan tanpa sengaja Alex pun mendengar kembali perbincangan istrinya itu dengan pria lain.
Seketika itu pula dirinya menghujamkan pisau dapur itu ke tubuh korban.
“Saya tikan sebanyak tiga kali di bagian pinggang dan tangan. Habis itu saya kabur dari rumah dan meninggalkannya seorang diri. Awalnya saya kira Aminah meninggal karena saya tusuk, tidak tahunya selamat juga,” paparnya.
Guna menghindari kejaran aparat kepolisian, Alex pun melarikan diri ke salah satu rumah kerabatnya di wilayah Tangerang.
Selama hampir setahun dirinya bersembunyi di rumah kontrakannya di wilayah Provinsi Banten itu.
Bahkan, identitasnya pun dipalsukan pria berkulit sawo matang ini agar tidak ditangkap polisi.
“Saya tidak menyesal sudah melakukan ini, karena saya memang sayang dan cinta sama Aminah. Siapa pria yang mau dikhianati pasangannya apalagi sudah menikah. Biar tidak ketahuan saya ganti nama dan pakai KTP palsu. Selama di Cikupa saya kerja jadi buruh bangunan agar dapat makan dan bayar kontrakan,” imbuhnya.
Di tempat yang sama Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Teguh Nugroho menuturkan, tertangkapnya Alex setelah pihaknya mendapatkan informasi dari salah satu kerabat korban yang melaporkan keberda pelaku.
Dari laporan itu pun jajarannya lanngsung memburu buruh bangunan tersebut ke Cikupa, Tangerang. Alex kata dia, ditangkap di salah satu warung kopi saat sedang memesan mie instan.
“Tidak jauh dari rumah kontrakannya pelaku kami bekuk. Hampir setahun kami memburu Alex dan baru mendapatkannya setelah laporan dari salah satu kerabat korban. Saat kami tangkap pelaku sangat kooperatif dan mengakui semua perbuatan penganiaannya kepada korban,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Alex dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dan Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Buruh bangunan yang berdomisili di Kabupaten Bogor ini pun terancam hukuman penjara 5 tahun. (cok/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dari Keluarga Polisi, Bukan Berarti Aan jadi Pria Sejati
Redaktur : Tim Redaksi