Kesal Ibu Dianiaya, Anak Ini Nekat Bakar Ayahnya

Senin, 22 Mei 2017 – 03:45 WIB
Ilustrasi POlice line. Foto: AFP

jpnn.com, TUNGKAL JAYA - Polsek Tungkal Jaya Kasus mereka ulang tewasnya Juan, 64, warga Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Muba, yang dibakar anaknya sendiri, Sabtu (20/5).

Rekonstruksi yang digelar di rumah korban dan tersangka itu, dikawal ketat aparat kepolisian.

BACA JUGA: Nyebur ke Sawah Demi Selamatkan Diri dari Kebakaran

Tersangka, Romidi alias Didit, memerankan langsung reka ulang kejadian tersebut.

Terungkap, awalnya korban terlibat cekcok dengan istrinya (ibu tersangka) hanya karena makanan yang disiapkan tak sesuai selera korban.

BACA JUGA: Pemko Palembang Berencana Bangun Tiga Wilayah Ini Jadi Kota Baru

Cekcok tersebut berujung penganiayaan oleh korban kepada istrinya. Persoalan ini terlihat pada adegan kedua. Keributan itu sempat diredam tetangganya. Adegan selanjutnya, tersangka dibangunkan sang istri yang memberi tahu bahwa kedua orang tua tersangka cekcok.

Tersangka kemudian menemui korban agar tidak ribut lagi, tapi korban malah mengambil batu dan melempar ke arah tersangka. Hal itulah membuat tersangka selaku anak korban naik pitam.

BACA JUGA: Balita dan ABG Korban Ledakan SPBB Terapung Belum Ditemukan

Pada adegan sembilan, tersangka mengambil ember dan berlari ke arah pertamini milik tetangganya.

Di sana, tersangka mengisi ember itu dengan premium. Minyak itu lalu disiramkannya ke tubuh sang ayah. Tersangka lalu membakar korban.

"Saya khilaf Pak. Waktu lihat pertamini, refleks ambil ember dan isi dengan bensin, lalu siram bapak," ujar tersangka seperti dilansir Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.

Proses reka ulang itu disaksikan puluhan warga yang ingin melihat dari dekat kejadiannya. Tersangka terlihat santai mengikuti setiap adegan. Sesekali dia tampak bermain dengan anaknya. Pengakuan tersangka, setelah membakar sang ayah, dia kabur ke Palu (Sulawesi Tengah).

“Saya kabur karena takut dihukum seumur hidup," jelasnya.

Kapolsek Tungkal Jaya, Iptu Mukhlis, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Rodin menjelaskan, reka ulang dilakukan guna melengkapi berkas perkara pembunuhan terhadap korban.

"Kepada tersangka sendiri, kita jerat dengan pasal 351 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun," pungkasnya. (Kur/ce4)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemasangan Rel LRT Palembang Dikerjakan Minggu Ini


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler