Kesal ke KPK, Fuad Amin Kutip Al Quran dan Injil

Jumat, 09 Oktober 2015 – 05:57 WIB
Fuad Amin. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Terdakwa kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan dan tindak pidana pencucian uang, Fuad Amin Imron  mengutip ayat suci Al Quran dalam pledoi yang dibacakannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10). Dia melakukan itu untuk mengungkapkan rasa kesalnya karena merasa telah dizalimi KPK.

Ayat suci yang dikutipnya adalah potongan dari surat Al Maidah ayat 8 yang berisi himbauan untuk selalu bersikap adil kepada siapapun.

BACA JUGA: Dua Marinir Eksekutor Bos Keramik Dipecat, Dipenjara

“Dan janganlah sekali-kali kebencianmu kepada suatu kaum mendorongmu berlaku zalim, berlaku adil lah, karena itu lebih dekat kepada takwa,” ujar Fuad yang mengenakan kemeja batik dan peci hitam.

Tidak berhenti di situ, Fuad kemudian kembali mengutip Kitab Suci. Tapi kali ini yang dikutipnya adalah sepenggal ayat dari Injil, tepatnya Roma 1:18.

BACA JUGA: Ini Jenis Bahan Kimia yang Dipakai untuk Padamkan Karhutla

“Sebab murka Allah nyata dari sorga atas segala kefasikan dan kelaliman manusia yang menindas kebenaran dan kelaliman,” ucap pria yang akrab disapa Pak Kiai itu.

Bekas Bupati Bangkalan ini mengaku salut dengan surat tuntutan yang telah disusun Jaksa Penuntut Umum KPK. Menurutnya, surat tuntutan jaksa telah menunjukan kerja keras dan kekompakan JPU KPK.

BACA JUGA: Satpol PP Sekarang PNS Kelas Satu

Namun sayangnya, sindir Fuad, surat tuntutan tersebut digunakan untuk menzalimi orang lain.

“Saya dengarkan tuntutan JPU. Sungguh disusun lengkap hasil kerja keras tim yang kompak saya hargai. Tapi kebatilan yang diperbagus bisa mengalahkan kebenaran yang tidak rapih,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Fuad dinilai terbukti menerima uang suap Rp15,45 miliar dari PT Media Karya Sentosa terkait jual beli gas alam di Bangkalan. Dia juga dianggap terbukti melakukan pencucian uang ratusan miliar.

Karena perbuatannya itu, Fuad pun dituntut  pidana 15 tahun dan denda Rp 3 miliar oleh jasa penuntut umum (JPU) pada KPK.(dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dalami Berkas, KPK Belum Limpahkan Berkas Gatot ke Pengadilan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler