Kesal Tak Dapat Pinjaman Uang, Dua Pemuda Ini Malah Nekat Gasak Mobil

Sabtu, 21 November 2020 – 01:38 WIB
Dua pemuda diringkus anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat akibat menggasak mobil dari korbannya setelah tak berhasil meminjam uang di Jakarta, Kamis (19/10/2020). Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA - Dua pemuda pengangguran berinisial AMH (29) dan AN (37) ditangkap polisi karena menggasak mobil korbannya di sebuah perumahan kawasan Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat.

“Mereka mencuri mobil korban karena kesal tidak mendapatkan pinjaman uang dari korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi di Jakarta, Kamis.

BACA JUGA: Edy Rahmayadi: Siapa pun yang Tidak Patuh, Saya Tindak Tegas

Kedua pelaku, lanjut Teuku Arsya, telah ditangkap dan mendekam di balik jeruji besi.

"AMH ditangkap lantaran mencuri mobil, dan AN diringkus lantaran membantu menjual belikan mobil hasil curian tersebut," ujar Kasat Reskrim.

BACA JUGA: Kesal, Pemuda Ini Tebas Tangan Bule Australia

Kedua pelaku tersebut ditangkap setelah adanya laporan korban yang mengatakan mobilnya hilang usai kedatangan mereka.

Awalnya, kedua pelaku mengunjungi rumah korban untuk meminjam uang. Akan tetapi, tidak diberikan pinjaman sepeserpun. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku mengambil kunci mobil yang berada di atas lemari televisi.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Modus Pencurian Puluhan Sepeda di DKI Jakarta, Waspadalah!

"Korban mengetahui mobilnya dibawa pelaku setelah melihat rekaman CCTV," kata Arsya.

Setelah membawa kabur mobil tersebut, pelaku AMH meminta AN membantu mencarikan pembeli dan laku dijual seharga Rp7 juta dengan sistem transfer. AN mendapat komisi sebesar Rp1 juta dari penjualan tersebut.

Aksi nekat dua pemuda tersebut dengan mudah diketahui melalui rekaman CCTV, dan diringkus ole tim pimpinan Kanit Resmob Iptu Avrlendi dan Kasubnit Resmob Ipda Ferri Oktarizal.

BACA JUGA: Saat Mencanggul Parit, Penggali Menemukan Besi Lonjong Berkarat, Diangkat Langsung Geger

Tersangka AMH dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara AN dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler