Qomar Pernah Pakai Ijazah Palsu untuk Ikut Pilkada 2018?

Rabu, 26 Juni 2019 – 15:28 WIB
Nurul Qomar (tengah) bersama kuasa hukumnya, Furqon Nurzaman saat menandatangani berkas acara setelah polisi mengabulkan permohonan agar tidak ditahan. Foto: istimewa for Radar Cirebon

jpnn.com, CIREBON - Mantan anggota DPR dari Partai Demokrat (PD) Nurul Qomar tengah tersangkut kasus ijazah palsu. Politikus berlatar belakang pelawak itu menyandang status tersangka dan sempat ditangkap polisi gara-gara kasus ijazah S-1 dan S-2 palsu yang menjeratnya.

Dugaan kasus ijazah palsu yang menyeret Qomar bukanlah persoalan baru. Sebab, dugaan bahwa personel grup lawak Empat Sekawan itu menggunakan ijazah palsu pernah mencuat pada saat Pilkada Kabupaten Cirebon 2018.

BACA JUGA: Penyakitan, Pelawak Qomar Dilepaskan

Qomar pernah dua kali mengikuti Pilkada Kabupaten Cirebon, yakni pada 2013 dan 2018. Pada 2013, pelawak kelahiran 11 Maret 1960 itu mencadi calon bupati Cirebon yang berpasangan dengan Subhan.

Adapun pada 2018, Qomar mencadi calon wakil bupati Cirebon. Pasangannya kala itu adalah Mohammad Lutfi.

BACA JUGA: Diduga Palsukan Ijazah, Pelawak Qomar Ditangkap Polisi

BACA JUGA: Diduga Palsukan Ijazah, Pelawak Qomar Ditangkap Polisi

Ketua KPU Kabupaten Cirebon Sopidi mengungkapkan, Qomar saat mendaftar sebagai calon wakil bupati melampirkan ijazah S-1 dan S-2. Namun, Qomar menarik dua ijazah itu sebelum KPU Kabupaten Cirebon menetapkan pasangan calon.

BACA JUGA: Tidak Kuliah, Bayar Rp 800 Ribu Punya Ijazah Palsu

Praktis, Qomar hanya menyertakan ijazah SMA. “Yang dipakai (syarat mendaftar, red) ijazah SMA,” kata Sopidi seperti diberitakan Radar Cirebon.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Abdul Khoir MH mengatakan, tak ada masalah dengan ijazah Qomar saat maju sebagai calon bupati pada pilkada tahun lalu. Sebab, Qmar menggunakan ijazah SMA saja.

Seingat saya saat mendaftar itu dia (Qomar, red) menggunakan ijazah SMA. Ijazah SMA resmi, jadi tidak menimbulkan persoalan ketika pelaksanaan Pilbup Cirebon,” tandas Khoir.

BACA JUGA: Penyakitan, Pelawak Qomar Dilepaskan

Menurut Khoir, kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret Qomar sudah terdengar sejak sebelum Pilkada Kabupaten Cirebon 2018. Namun, katanya, Qomar tetap dianggap memenuhi syarat pencalonan lantaran menggunakan ijazah SMA.

“Bawaslu hanya di ranah pelaksanaan pilbup dan itu tak ada masalah. Terverifikasi dan sah (pakai ijazah SMA, red),” ujarnya.(den/dri/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jasa Bikin Ijazah Palsu Terbongkar, Sering Buat untuk Kampus Terkenal


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler