Kesempatan Penyandang Disabilitas Terbuka Lebar di Seleksi CASN 2021

Senin, 14 Juni 2021 – 21:54 WIB
Suasana tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Sabtu (22/2/2020). (ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)

jpnn.com, JAKARTA - Penyandang disabilitas diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mengikuti seleksi penerimaan aparatur sipil negara (CASN) 2021 baik CPNS maupun PPPK.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan seleksi akan dilakukan secara transparan.

BACA JUGA: Simak Penjelasan KemenPAN-RB Soal Kebutuhan CASN di 2021, Begini Perinciannya

"Diberikan kesempatan seluas-luasnya (bagi penyandang disabilitas) apabila memang memiliki kualifikasi, kompetensi dan sesuai dengan persyaratan jabatan,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Katmoko Ari Sambodo, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/6).

Pada 2021, pemerintah menetapkan kebutuhan PNS menjadi dua, yaitu formasi umum dan formasi khusus.

BACA JUGA: DKPP Sulit Memberi Penilaian Ketika Sidang Etik Digelar Secara Virtual

Pada formasi khusus juga terdapat kuota bagi penyandang disabilitas.

Tidak hanya pada formasi khusus saja, Katmoko menerangkan bahwa penyandang disabilitas juga bisa melamar di formasi umum atau formasi khusus lainnya, selain formasi penyandang disabilitas.

BACA JUGA: PAN dan Muhammadiyah Bahas Hal Sangat Penting Bagi NKRI

"Untuk penyandang disabilitas ada 2 jenis bisa melamar di formasi khusus penyandang disabilitas, namun juga tidak menutup kemungkinan penyandang disabilitas juga melamar di formasi umum atau di formasi khusus lainnya selain disabilitas," kata dia.

Instansi pusat dan daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 2 persen untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dari total alokasi kebutuhan PNS.

Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kebutuhan organisasi, persyaratan jabatan, jenis dan derajat kedisabilitasannya.

"Mereka yang melamar di formasi khusus penyandang disabilitas maka akan berlaku nilai ambang batas sesuai dengan formasi khusus penyandang disabilitas tersebut," katanya.

Sedangkan, bagi mereka yang melamar di umum atau di formasi khusus selain disabilitas maka akan berlaku nilai ambang batas sesuai dengan formasi yang dilamar.

Kemudian pada seleksi PPPK jabatan fungsional, penyandang disabilitas tidak disediakan formasi khusus. Calon pelamar yang merupakan penyandang disabilitas dapat mendaftar pada seluruh formasi yang tersedia.(Antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler