BACA JUGA: SKB Lima Menteri Berlaku 21 Juli 2008
"Di Jakarta jarang dibesuk keluarga, nggak ada biaya," tegas pengacara Ismed, Ibrani, Jumat (11/7)
Konsekuensi dari ini, selaku terpidana Ismed akan memenuhi segala kewajibannya
BACA JUGA: Pemerintah Tolak Arbitrase Newmont
Tak hanya sisa hukuman badan sekitar 17 bulan --belum dikurangi remisi-- tapi juga keharusan mengembalikan uang kerugian negara Rp 14 juta dan denda Rp 100 jutaBACA JUGA: Departemen ESDM Siap Digugat
"Kalau denda masih dipikirkan dari mana uangnya," lanjut IbraniDiakuinya, Ismed tak mengajukan perlawanan karena tak yakin jika banding hukuman hakim Pengadilan Tinggi akan menjadi lebih ringanJustru dengan menerima, hukuman bisa berkurang karena mendapat remisi.
Sementara menurut jaksa KPK Khaidir Ramli, tanpa dikirimi surat permohonan surat eksekusi pun, pihaknya dalam waktu dekat pasti akan mengeksekusi terpidana pengadaan 29 damkar biasa dan 2 damkar tangga hidrolik ituAdapun mengenai pemindahan terpidana sepenuhnya kewenangan Rutan bukan KPK
"Nggak diminta pun pasti kita eksekusi, tunggu aja," kata KhaidirDitambahkan pula, KPK tak mengajukan banding karena putusan hakim sudah sesuai harapan dan lebih dari duapertiga tuntutanKPK sebelumnya menuntut hukuman selama 3 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara dan wajib mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp 14,4 juta.
Dalam kasus damkar Kaltim, hakim Tipikor tanggal 2 Juli lalu memutuskan Ismed terbukti menyalahgunakan wewenang selaku pimpro pengadaan tahun 2003 dan kuasa pengguna anggaran tahun 2005(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berharap Minyak Tetap di Bawah USD 150
Redaktur : Tim Redaksi