Kesepian, Terpidana Korupsi Minta Segera Dieksekusi

Jumat, 11 Juli 2008 – 19:42 WIB
JAKARTA - Jarang dibesuk keluarga dan kerabat membuat terpidana korupsi pengadaan 31 mobil pemadam kebakaran (damkar) di Kaltim, Ismed Rusdany meminta KPK agar segera mengeksekusinyaBila disetujui, Kepala Sub Bagian  Analisa Kebijakan dan Keuangan Daerah Biro Keuangan Pemprov Kaltim yang  dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor ini, memohon agar dipulangkan serta menjalani sisa hukuman dekat dengan keluarga di Samarinda

BACA JUGA: SKB Lima Menteri Berlaku 21 Juli 2008


"Di Jakarta jarang dibesuk keluarga, nggak ada biaya," tegas pengacara Ismed, Ibrani, Jumat (11/7)
Untuk itu, dalam konsultasi yang berlangsung kemarin, Ismed meminta Ibrani langsung mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi ke KPK.
Konsekuensi dari ini, selaku terpidana Ismed akan memenuhi segala kewajibannya

BACA JUGA: Pemerintah Tolak Arbitrase Newmont

Tak hanya sisa hukuman badan sekitar 17 bulan  --belum dikurangi remisi-- tapi juga keharusan mengembalikan uang kerugian negara Rp 14 juta dan denda Rp 100 juta
Pria yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak tanggal 12 Desember 2007 ini juga menyanggupi untuk mengembaikan uang Rp 14 juta, tapi untuk denda sebanyak itu belum diputuskan

BACA JUGA: Departemen ESDM Siap Digugat

"Kalau denda masih dipikirkan dari mana uangnya," lanjut Ibrani
Diakuinya, Ismed tak mengajukan perlawanan karena tak yakin jika banding hukuman hakim Pengadilan Tinggi akan menjadi lebih ringanJustru dengan menerima, hukuman bisa berkurang karena mendapat remisi.
Sementara menurut jaksa KPK Khaidir Ramli, tanpa dikirimi surat permohonan surat eksekusi pun, pihaknya dalam waktu dekat pasti akan mengeksekusi terpidana pengadaan  29 damkar biasa  dan 2 damkar tangga hidrolik ituAdapun mengenai pemindahan terpidana sepenuhnya kewenangan Rutan bukan KPK
"Nggak diminta pun pasti kita eksekusi, tunggu aja," kata KhaidirDitambahkan pula, KPK tak mengajukan banding karena putusan hakim sudah sesuai harapan dan lebih dari duapertiga tuntutanKPK sebelumnya menuntut hukuman selama 3 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara dan wajib mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp 14,4 juta.
Dalam kasus damkar Kaltim, hakim Tipikor tanggal 2 Juli lalu memutuskan Ismed terbukti menyalahgunakan wewenang selaku pimpro pengadaan tahun 2003 dan kuasa pengguna anggaran tahun 2005(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berharap Minyak Tetap di Bawah USD 150


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler