Pemerintah Tolak Arbitrase Newmont

Jumat, 11 Juli 2008 – 18:34 WIB
JAKARTA - Pemerintah menolak arbitrase internasional yang diajukan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT)NNT mengajukan arbitrase sebelum pihak pemerintah melalui Ditjen Minerbapabum mengeluarkan default atau surat peringatan

BACA JUGA: Departemen ESDM Siap Digugat


Ditjen Mineral, Batu bara dan Panas Bumi, Simon Felix Sembiring mengatakan, berdasarkan hukum, pengajuan arbitrase itu tidak bisa diterima
Menurutnya Newmont seperti ketakutan, takut keduluan pemerintah mengajukan gugatan ke arbitrase internasional

BACA JUGA: Berharap Minyak Tetap di Bawah USD 150


"Tidak ada alasan bagi Newmont membawa kita (pemerintah) ke arbitrase, secara hukum kita menolak
I reject your notification," kata Felix Sembiring di kantornya, Jakarta, Jumat, (11/7)

BACA JUGA: Geledah Komisi V, KPK Sita 56 Item


Newmont mempunyai kewajiban divestasi saham tahun 2007Pemerintah menolak membeli saham Newmont, karena berdasarkan UU No 1 th 2004, pemerintah tidak boleh membeli saham yang digadaikan
Karenanya pemerintah mengeluarkan surat yang menyatakan jika hingga 11 Juli 2008 saham Newmont yang digadaikan tidak segera dibersihkan, pemerintah akan mengeluarkan surat defaultNamun yang membingungkan, kata Simon, surat default belum dikeluarkan, Newmont sudah melayangkan arbitrase Pemerintah diperkirakan akan menderita kerugian atau potensial lost dari divestasi newmont tersebut(wid/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bintan Minta Pengalihan Status Jalan Terus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler