Kesimpulan Bedah PP Manajemen PPPK: Bukan untuk Honorer!

Senin, 10 Desember 2018 – 18:00 WIB
Guru dan siswa SMA. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai bisa memicu eksodus besar-besaran guru swasta menjadi PPPK. Ini lantaran sebagian besar guru swasta memenuhi syarat untuk mendaftar PPPK.

PP 49/2018 mengatur persyaratan menjadi PPPK, antara lain sudah bersertifikasi. Syarat ini sulit dipenuhi guru honorer di sekolah negeri.

BACA JUGA: Hetifah: PP PPPK Belum jadi Solusi Masalah Guru Honorer

"Saya ada beberapa kajian tentang isi PP 49 tersebut. Salah satunya peluang terjadi eksodus besar-besaran guru swasta ke PPPK," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dalam diskusi pendidikan di Kantor Kemendikbud, Senin (10/12).

Dia menyebutkan dari hasil bedah PP 49/2018 menunjukkan aturan ini belum berpihak seutuhnya kepada para honorer. PP ini justru membuka kesempatan seluasnya untuk pelamar umum.

BACA JUGA: Heran, untuk Honorer K2 Selalu Dibilang tak Ada Uang

Yang membuat honorer galau, PP ini memberikan penegasan status outsourcing. Ini tidak selaras dengan rasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Bagaimana mungkin, yang PNS akan merasa tenang dalam bekerja, sedangkan yang PPPK akan selalu dibuat cemas setiap akan habis kontrak," ucap politikus Golkar ini.

BACA JUGA: Politikus Gerindra Beber Pasal Jebakan di PP PPPK

Selain itu, dalam sistem rekrutmen dibuat sama sehingga tidak ada penghargaan bagi tenaga honorer yang sudah mengabdi lama atau tidak memperhitungkan masa kerja.

BACA JUGA: Hetifah: PP PPPK Belum jadi Solusi Masalah Guru Honorer

Pada Pasal 60 PP Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan, jika terjadi pemberhentian dengan hormat, masih bisa melamar PPPK kembali. Salah satu yang dibutuhkan adalah loyalitas dalam bekerja.

"Jadi seluruh honorer khawatir bila ada rekrutmen CPNS otomatis akan ada PPPK yang tersingkir," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nizar: Waspadai Niat Jahat PP PPPK, Save Honorer K2


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler