Kesimpulan Polri, "Angpau" Freeport Tak Langgar Kepres

Rabu, 09 November 2011 – 20:51 WIB

JAKARTA—Mabes Polri tengah merampungkan penelusuran internal mengenai polemik dana pengamanan dari PT Freeport IndonesiaHasil penyelidikan sementara, dinyatakan tidak ada pelanggaran dalam pemberian dana pengamanan oleh Freeport kepada polisi

BACA JUGA: Kasasi atas Vonis Bebas Dinilai Langgar HAM



Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Saud Usman Nasution, menyebutkan pemberian dana pengamanan ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) nomer  63 tahun 2004 mengenai pengelolaan objek vital nasional (OVN).  Salah satu poin dalam Kepres itu adalah adanya kewajiban pengelola OVN untuk memberikan dukungan dana pengamanan.

‘’Dalam bab ke III tentang administrasi, di mana poin 14 menyebtukan dukungan anggaran terhadap pengamanan OVN dibebankan kepada pengelola OVN itu sendiri,’’ ujar Saud di Mabes Polri, Rabu (9/11) sore.

Artinya tambah Saud, dana yang selama ini mengalir dari Freeport ke Polri sudah sesuai aturan pengelolaan Objek Vital Nasional
Ini kemudian diperkuat dengan MoU yang ditandatangani Kapolda Papua dan Presiden Direktur Freeport pada 8 Maret 2010 mengenai pengamanan ini.

‘’Karena kondisi atau lokasi Freeport sangat sulit dan juga terpencil dan jauh dan kondisi wilayah sedemikian berat, Freeport secara sukarela memberi dukungan langsung kepada petugas lapangan

BACA JUGA: Nafsu Untung Besar, Jatah Makan Jamaah Haji Disunat

Berupa sarana prasarana, logistik, tranport, tunjangan dan adiministrasi lain kepada petugas langsung di lapangan,’’ paparnya.

Setiap anggota yang bertugas di Freeport, tambah Saud mendapatkan dana tambahan  sebesar Rp 1.250 ribu per bulan atau setara Rp 40 ribu per hri.

‘’40 ribu itu kalo di Papua nggak ada bisa buat apa-apa itu
Sedangkan uang operasi dari Polri saja untuk petugas kita di lapangan itu Rp 53 ribu,’’ tambahnya.

Karena itulah tambah Saud, sampai sejauh ini tidak ada pelanggaran yang terjadi dalam penyaluran dana tersebut

BACA JUGA: Otonomi Aceh dan Papua Hanya di Tingkat Provinsi

‘Sementara ini, kami simpulkan bahwa tidak terjadi adanya pelanggaran hukum terhadap pemberian tunjangan oleh Freeport pada anggota,’’ paparnya.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Proses Seleksi Hakim Tipikor Dianggap sebagai Biang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler