Kesimpulan TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Simak Kalimat Mahfud MD, Mengarah ke Siapa nih?

Jumat, 14 Oktober 2022 – 18:33 WIB
Puluhan suporter mengelilingi lilin, mengenang Tragedi Kanjuruhan Malang. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kesimpulan TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Simak Kalimat Mahfud MD, Mengarah ke Siapa nih?

Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan Mahfud MD menyebut ada peluang penetapan tersangka baru peristiwa yang menewaskan 132 orang tersebut.

BACA JUGA: Mahfud MD ke Istana, Sebut Jokowi Sudah Tak Sabar soal Tragedi Kanjuruhan

Namun, kata Menko Polhukam itu, ada tidaknya tersangka baru tergantung penyidik Polri.

Penetapan tersangka baru, lanjut Mahfud MD, arus sesuai dengan hukum acara pemeriksaan yang saat ini tengah dijalankan Polri.

BACA JUGA: Mahfud MD Minta 3 Oknum Polisi Menyambi Jadi Perampok Ini Dipecat!

"Sangat terbuka peluang itu, tergantung Polri. Dan masyarakat sudah banyak berbicara siapa yang patut diduga jadi tersangka baru kan, setiap hari ada di televisi, ada di koran," kata Mahfud kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (14/10).

Mahfud MD bersama 13 anggota TGIPF telah menyampaikan laporan hasil investigasi Tragedi Kanjuruhan secara langsung kepada Presiden Jokowi pada Jumat.

BACA JUGA: TGIPF Tak Mengizinkan Liga Berputar Sampai Ketum dan Exco PSSI Mundur

Dia mengatakan, dengan demikian TGIPF Tragedi Kanjuruhan telah menuntaskan tugasnya sesuai arahan Presiden Jokowi.

PSSI Harus Bertanggung Jawab

Mahfud MD sempat menyampaikan kesimpulan dari laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan yang menyatakan bahwa PSSI harus bertanggung jawab atas peristiwa tersebut, baik tanggung jawab hukum pidana maupun tanggung jawab moral.

"Satu tanggung jawab hukum pidana karena kematian yang sangat mengerikan dan itu karena kelalaian sekurang-kurangnya sangat mengerikan kematian 132 orang," katanya.

Presiden Jokowi, lanjut Mahfud, telah memerintahkan agar pengusutan tindak pidana Tragedi Kanjuruhan dilanjutkan hingga tuntas.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah diminta untuk mengusut lebih jauh tindak pidana tersebut.

"Karena kalau dugaan tim (TGIPF) ada yang harus lebih bertanggung jawab hukum. Polisi sudah direkomendasikan dan didorong Presiden untuk terus diusut (kasusnya, red)," ujar Mahfud.

Berkenaan dengan tanggung jawab moral, Mahfud meyakini bahwa hal itu menjadi bagian dari desakan masyarakat.

"Kalau Anda merasa punya moral dan hidup di negara yang punya keadaban adiluhung, apa yang harus dilakukan bisa pilih sendiri," katanya.

Polisi telah menetapkan enam orang tersangka Tragedi Kanjuruhan, yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Mereka disangka melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan jPasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler