Kesulitan Tagih Piutang Rp 62 Triliun

Jumat, 11 Juni 2010 – 17:22 WIB
JAKARTA— Piutang negara yang belum bisa ditagih pada periode 2010 ini mencapai Rp 62 TriliunNamun, pemerintah mengaku kesulitan untuk menagih piutang tersebut, meski piutang itu berada di Kementerian dan Kelembagaan (K/L)

BACA JUGA: Menkeu: RUU OJK Prioritas Utama

Karena piutang ini termasuk aset negara, maka tidak bisa diputihkan.

"Sebab, penghapusan piutang negara harus mendapatkan persetujuan DPR," kata  Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Hadiyanto pada wartawan, Jumat (11/6)
Dan anehnya, menurut Hadiyanto, banyak jaminan piutang yang diberikan peminjam banyak yang tidak sesuai dengan besaran utangnya

BACA JUGA: Menkeu Izinkan Polri Periksa Wajib Pajak Besar

"Bahkan, ada barang sengketa dengan pihak ke tiga, sehingga tak bisa dicairkan
Bahkan ada yang masih dalam pengawasan yang berwajib,"" Hadiyanto menambahkan.

‘’Pengurusan piutang negara ini cukup sulit dan berbeda dengan piutang negara di pajak

BACA JUGA: Seleksi TPA Belum Rampung, Dirut PT Telkom Diperpanjang

Kita sudah eksekusi maksimal tapi recovery-nya dari 100 persen, ada yang hanya 20 persenIni memang sulitKalaupun aset dilelang, peminatnya tidak banyak,’’ katanya.

Selain piutang negara di K/L dan instansi terkait, pemerintah kata Hadiyanto juga memiliki piutang di bank yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN)Hal tersebut semakin membuat piutang negara sulit ditagih karena pemilik piutang adalah BUMN.

“Kesulitan penagihan piutang negara lainnya data piutang sudah sangat lama bahkan berpuluh-puluh tahun lalu, jadi sulit untuk ditagih,” lanjutnyaHadiyanto mengatakan dalam tiga tahun terakhir, Ditjen Kekayaan Negara hanya sanggup menagih piutang negara sebesar Rp500 miliar“Memang sulit, bahkan ada jaminan yang sudah dilelang, namun peminatnya tidak banyak,”ungkapnya.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pipa Gas Semarang-Gresik Dibangun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler