BACA JUGA: Menkeu: RUU OJK Prioritas Utama
Karena piutang ini termasuk aset negara, maka tidak bisa diputihkan."Sebab, penghapusan piutang negara harus mendapatkan persetujuan DPR," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Hadiyanto pada wartawan, Jumat (11/6)
BACA JUGA: Menkeu Izinkan Polri Periksa Wajib Pajak Besar
"Bahkan, ada barang sengketa dengan pihak ke tiga, sehingga tak bisa dicairkan‘’Pengurusan piutang negara ini cukup sulit dan berbeda dengan piutang negara di pajak
BACA JUGA: Seleksi TPA Belum Rampung, Dirut PT Telkom Diperpanjang
Kita sudah eksekusi maksimal tapi recovery-nya dari 100 persen, ada yang hanya 20 persenIni memang sulitKalaupun aset dilelang, peminatnya tidak banyak,’’ katanya.Selain piutang negara di K/L dan instansi terkait, pemerintah kata Hadiyanto juga memiliki piutang di bank yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN)Hal tersebut semakin membuat piutang negara sulit ditagih karena pemilik piutang adalah BUMN.
“Kesulitan penagihan piutang negara lainnya data piutang sudah sangat lama bahkan berpuluh-puluh tahun lalu, jadi sulit untuk ditagih,” lanjutnyaHadiyanto mengatakan dalam tiga tahun terakhir, Ditjen Kekayaan Negara hanya sanggup menagih piutang negara sebesar Rp500 miliar“Memang sulit, bahkan ada jaminan yang sudah dilelang, namun peminatnya tidak banyak,”ungkapnya.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pipa Gas Semarang-Gresik Dibangun
Redaktur : Tim Redaksi