Agar RUU ini tidak menjadi polemik, kata dia, Menkeu dan BI akan kembali menggelar pertemuan sebelum dibahas di legislatif
BACA JUGA: Menkeu Izinkan Polri Periksa Wajib Pajak Besar
"Saya ada rencana ketemu lagi dengan Bank IndonesiaAgus pun dengan tegas mengatakan, bahwa RUU OJK ini sangat penting untuk segera dibahas untuk menghindari krisis seperti di masa lalu
BACA JUGA: Seleksi TPA Belum Rampung, Dirut PT Telkom Diperpanjang
Pengalaman sulit tersebut menjadi pengalaman agar tidak terulang, seperti proses bailaout Bank Century."Itu salah satu yang utama dibahas
BACA JUGA: Pipa Gas Semarang-Gresik Dibangun
Karena bagaimanapun ini merupakan amanah dalam UU BI untuk membentuk OJKTerutama antisipasi mengatasi krisis," kata Agus.Agus memastikan, bahwa RUU OJK ini tidak akan tumpang tindih dengan kewenangan yang dimiliki Bank Indonesia dalam mengatur Perbankan"Tidak akan demikianKarena ini sudah disiapkan sejak 1999 kemudian tertunda hingga 2004 sampai sekarang 2010Sekarang ini harus diselesaikan karena Undang-Undang agar dinyatakan efektif," kata Agus(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PLN Respon Rembuk Kelistrikan
Redaktur : Tim Redaksi