Menkeu: RUU OJK Prioritas Utama

Jumat, 11 Juni 2010 – 17:03 WIB
JAKARTA— Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus segera selesai dibahasKarena itu, Kementrian Keuangan giat melakukan berbagai pertemuan dengan Bank Indonesia dan otoritas keuangan lainnya untuk finalisasi RUU OJK sesuai dengan amanat dalam UU Bank Indonesia.

Agar RUU ini tidak menjadi polemik, kata dia, Menkeu dan BI akan kembali menggelar pertemuan sebelum dibahas di legislatif

BACA JUGA: Menkeu Izinkan Polri Periksa Wajib Pajak Besar

"Saya ada rencana ketemu lagi dengan Bank Indonesia
Dari sana kita akan mendengarkan pandangan dari BI baru nanti finalisasi RUU OJK ini untuk diajukan ke DPR," kata Agus pada wartawan di kantor Kementrian keuangan, Jakarta, Jumat (11/6).

Agus pun dengan tegas mengatakan, bahwa RUU OJK ini sangat penting untuk segera dibahas untuk menghindari krisis seperti di masa lalu

BACA JUGA: Seleksi TPA Belum Rampung, Dirut PT Telkom Diperpanjang

Pengalaman sulit tersebut menjadi pengalaman agar tidak terulang, seperti proses bailaout Bank Century.

"Itu salah satu yang utama dibahas
Kita akan terus lakukan pertemuan khusus dengan BI untuk mendengarkan pandangan mereka

BACA JUGA: Pipa Gas Semarang-Gresik Dibangun

Karena bagaimanapun ini merupakan amanah dalam UU BI untuk membentuk OJKTerutama antisipasi mengatasi krisis," kata Agus.

Agus memastikan, bahwa RUU OJK ini tidak akan tumpang tindih dengan kewenangan yang dimiliki Bank Indonesia dalam mengatur Perbankan"Tidak akan demikianKarena ini sudah disiapkan sejak 1999 kemudian tertunda hingga 2004 sampai sekarang 2010Sekarang ini harus diselesaikan karena Undang-Undang agar dinyatakan efektif," kata Agus(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PLN Respon Rembuk Kelistrikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler