jpnn.com, SURABAYA - Wawan telanjur ketagihan narkoba. Selain menjadi pengguna, dia aktif menjual sabu-sabu.
Kini dia harus berurusan dengan polisi dan mendekam di tahanan.
BACA JUGA: Tembak ke Udara Tiga Kali Masih Melawan, Akhirnya Bunuh di Tempat
Pria 30 tahun tersebut ditangkap Polsek Semampir.
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai adanya peredaran narkoba di kawasan Sencaki.
BACA JUGA: Sipir Lapas Porong Nekat Jadi Kurir Sabu-Sabu
Informasi digali dari tersangka yang ditangkap sebelumnya.
Kebanyakan di antara mereka mengaku membeli dari seseorang di kawasan Sencaki.
BACA JUGA: Gara-Gara Iseng, Rencana Menikah Gagal Total
Berbekal informasi itu, polisi mulai nyanggong. Selama beberapa hari mereka menunggu adanya transaksi narkoba.
Usaha tersebut berbuah manis. Petugas mendapati seorang jukir yang sedang teler.
''Ternyata, si pengguna ini adalah orang yang selama ini kami cari," ujar Kapolsek Semampir Kompol Naufil Hartono.
Wawan memang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir alias jukir.
Setelah ketagihan mengonsumsi narkoba, dia menjual barang haram tersebut.
Dia membeli berbagai jenis narkoba. Pelanggannya pun bisa leluasa memilih.
''Tapi, dia biasanya membeli sabu-sabu dengan berat 3,05 gram," imbuhnya.
Sabu-sabu itu dikemas dalam poket kecil. Untuk setiap satu poket, Wawan mengisinya 0,5 gram sabu-sabu.
Harga jualnya Rp 150 ribu. Dari bisnis tersebut, pelaku bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp 1,5 juta.
Wawan mengedarkan narkoba ke semua kenalannya. Tidak pandang bulu.
Bahkan, ada juga pelanggannya yang berstatus pelajar.
Polisi menyita barang bukti berupa 3 poket sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,5 gram, 1 bungkus plastik kecil berisi 5 ekstasi, 1 sedotan, dan uang Rp 385 ribu. (bin/c7/fal/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tangkap Dua Sipir yang Nyambi Kurir Narkoba
Redaktur & Reporter : Natalia