Simpan Sabu-Sabu di Celana Dalam, MI Ditangkap BNNP Banten

Rabu, 24 Mei 2023 – 09:25 WIB
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menangkap seorang kurir berinisial MI yang berprofesi sebagai petani dengan menyita barang bukti berupa sabu seberat 400,177 Gram. (Antara/Azmi)

jpnn.com - TANGERANG -  Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten menangkap seorang kurir sabu-sabu berinisial MI di Terminal II Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Dari penangkapan pria yang juga berprofesi sebagai petani, itu BNNP Banten menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 400,177 gram.

BACA JUGA: Polisi Menetapkan TKBM Asal Jayapura jadi Tersangka Penyelundupan Kanguru Pohon

Pelaksana Harian Kepala BNNP Banten Rachmad Rasnova mengatakan awal mula penangkapan itu pada Senin (8/5), sekitar pukul 16.30 WIB di Terminal II Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. 

"Diketahui MI membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Aceh menuju Tangerang dengan modus disembunyikan di celana dalam miliknya," kata Rachmad melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Selasa (23/5).

BACA JUGA: Sepak Terjang Pengendali Peredaran 411 Kilogram Sabu-Sabu

Dia menjelaskan modus tersangka menyembunyikan narkotika itu ialah dengan cara memasukkan ke dalam celana yang dipakai atau dikenakan, sebagai upaya mengecoh petugas pemeriksaan bandara.

"Setelah itu, narkotika tersebut dipindahkan ke dalam tas milik tersangka," tuturnya.

BACA JUGA: Sedang Asyik Berpesta Sabu-Sabu, 4 Pemuda Ini Ditangkap Polisi, Sebegini Barang Buktinya

Namun, kata dia, upaya yang dilakukan oleh pelaku diketahui petugas BNNP Banten yang bekerja sama dengan Bea Cukai Kantor Wilayah Banten dan Aviaton Security (Avsec) bandara.

Dia menambahkan petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan tas yang dibawa MI di ruang perkantoran Avsec area kedatangan Terminal II Bandara Soetta.

“Petugas menemukan barang bukti narkotika berupa satu buah plastik bening yang dibungkus lakban kertas warna kuning yang di dalamnya berisikan empat buah kantong plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di dalam tas miliknya," jelasnya.

Dari hasil pengungkapan kasus itu, BNNP Banten menyita barang bukti narkotika sabu-sabu seberat 400,177 gram dan dua  celana dalam merek Levi’s yang terdapat lakban kertas kuning dan uang tunai Rp 6.602.000.

Pelaku dijerat Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. “Dari hasil ungkap ini dapat menyelamatkan 1.600 orang generasi penerus bangsa,” pungkas Rachmad Rasnova. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler