jpnn.com, PEMATANG SIANTAR - Dua pelaku jambret bernama Okta dan Nugi, babak belur dihajar massa.
Keduanya menjambret smartphone bocah 12 tahun di depan Kompleks Bali Agung 3, Jalan Perdana, Kecamatan Pontianak Selatan, Jumat (24/11) sekira pukul 12.30 Wib.
BACA JUGA: Ponijen Menjambret buat Modal Nikah, Ya Begini Hasilnya
"Tersangka Okta dan Nugi masih kita periksa secara mendalam. Mereka juga sudah kita tahan," kata Kanit Reskrim Polsek Pontianak Selatan, Iptu Suratno kepada sejumlah wartawan, Sabtu (25/11) sore.
Ia menjelaskan, penjambretan ini terjadi ketika korban bersepeda di Jalan Perdana sambil memegang smartphone. Oleh kedua tersangka yang bersepeda motor ini langsung merampas smartphone korban. Keduanya diduga memang mengintai calon korban anak-anak dan kaum perempuan.
BACA JUGA: Dor! Dor! Penjambret Keok Diterjang Dua Timah Panas
Warga yang mengetahui kejadian ini langsung mengejar kedua pelaku. Okta dan Nugi tertangkap. Mereka tidak dapat menghindari amukan massa. Saat massa mulai beringas, Nugi berhasil menyelamatkan diri. Sedangkan Okta tak dapat berkutik. Dia langsung diserahkan ke polisi.
"Dari tangan Okta, petugas menyita smartphone korban dan sepeda motor yang dipakai sebagai sarana kejahatan. Tersangka Okta mengakui perbuatannya bersama Nugi," ucapnya.
BACA JUGA: Gagal Cari Uang untuk Kencan dengan Pacar, Digebuki Massa
Hasil pengembangan saat itu, petugas mengetahui alamat rumah Nugi. Petugas langsung menghubungi pihak keluarga untuk menyerahkan Nugi secepatnya sebelum langkah tegas diambil. "Kita meminta keluarga tersangka Nugi kooperatif. Alhamdulillah, pihak keluarga menyerahkan Nugi kepada kita petang kemarin," terangnya.
Ditegaskan Ratno, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. "Kedua remaja ini sudah kita lakukan penahanan. Saat ini terus kita lakukan pengembangan apakah ada TKP lain atau tidak," tegasnya. (Zrn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Siswi SMA, Pria Ini Langsung Gelap Mata
Redaktur & Reporter : Budi