jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur sudah menangkap dan memeriksa salah satu anggota polisi, yakni Aipda AD atas kasus dugaan kekerasan seksual.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto menyebut Aipda AD kini sudah dalam pemeriksaan Propam.
BACA JUGA: Aipda AD Diperiksa Propam, Kasusnya Bikin Malu Polri
"Iya benar, yang bersangkutan diamankan di Polda Jatim dalam rangka pemeriksaan di Propam," ujar Dirmanto kepada wartawan di Surabaya, Jumat (6/1).
Aipda AD merupakan salah satu polisi yang selama ini bertugas di Sabhara Polres Pamekasan.
BACA JUGA: Suami di Banyumas Jual Istri ke Rekan Sendiri, Terancam Lama di Penjara
Mengenai kabar adanya anggota polisi lain yang ditangkap selain Aipda AD, Kombes Dirmanto belum bersedia mengungkapkan.
"Belum ada update, kalau sudah kami sampaikan. Sementara cukup itu dulu," ujar perwira menengah Polri itu.
BACA JUGA: Biadab! DR Jual Istri yang Sedang Hamil untuk Begituan Bertiga
Penangkapan anggota Polres Pamekasan itu dilakukan tim Polda Jatim pada 3 Januari 2023 setelah diadukan istrinya MH (41) dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 29 Desember 2022.
Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan seorang anggota Polres Pamekasan berpangkat Iptu dengan inisial MHD dan anggota Polres Bangkalan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial H dalam kasus yang sama.
"Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda," kata penasihat hukum MH, Yolies Yongky Nata.
AD dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika.
Sementara AKP H dilaporkan dalam tindak pidana ITE dan kekerasan seksual serta pesta seks, kemudian MHD dalam perkara pemerkosaan.
"Aipda AD atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya, padahal AD, semestinya sebagai suami harus melindungi MH," kata Yongky.
Sementara AKP H, dilaporkan dalam perkara ITE karena mengirimkan gambar alat vital kepada AD untuk ditunjukkan ke MH dengan maksud bahwa H ingin menyetubuhi MH.
Sedangkan Iptu MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menggauli paksa MH yang bukan istrinya sendiri.
"Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari," ujar Yongky.
Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu menuturkan kasus kekerasan seksual yang menimpa kliennya itu sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada 2020, akan tetapi yang diproses bukan pelaku utama.
"Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor telah ditangkap," katanya.
Berdasarkan laporan tertulis korban, kasus yang menimpa MH itu terjadi sejak 2015 hingga 2022. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Fakta Suami Jual Istri Begituan Bertiga di 3 Daerah di Jatim, Tarif Lumayan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan