jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pekerja SETARA Institute, Hendardi menyampaikan lima catatan penting terkait penyelenggaraan pemilu 2019. Pertama, Pemilu 2019 adalah Pemilu serentak pertama yang diadakan di Indonesia, setelah sebelumnya terjadi pemisahan antara Pilpres dan Pemilu legislatif.
"Di luar alasan konstitusionalitas keserentakan, secara teknis Pemilu serentak telah memberikan pembelajaran berharga bagi perbaikan di masa yang akan datang. Dari soal beban kerja penyelenggara, korban jiwa dan hilangnya fokus pemilih untuk memilih caleg-caleg berkualitas, karena konsentrasi pemilih terpusat pada Pilpres,” kata Hendardi dalam keterangan persnya, Selasa (30/4).
BACA JUGA: Masih Mau Berkoar soal People Power? Coba Simak Kata Profesor Hukum Ini
BACA JUGA: Perolehan Suara PDIP Melonjak, Delapan Srikandi Bersiap Menduduki Kursi Dewan
Kedua, secara umum Pilpres berjalan dengan baik sesuai dengan hukum Pemilu yang telah didesain oleh para penyelenggaran negara. Ketidakpuasan dan tuduhan kecurangan dari beberapa pihak sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme demokratik yang tersedia, baik sepanjang proses penghitungan suara dari tingkat kecamatan, KPUD dan KPU hingga ke Mahkamah Konstitusi. Bawaslu juga bisa menjadi saluran penyelesaian atas sengketa yang terjadi.
BACA JUGA: DKPP Pecat 6 Penyelenggara Pemilu, Tak Netral hingga Terjerat Pencabulan
Ketiga, harus diakui, terdapat beberapa persoalan dalam Pilpres tetapi bersifat partikular dan kasuistik, sehingga tidak bisa dijadikan alasan mendelegitimasi kinerja para penyelenggara. Sebagian besar komplain atas Pilpres dan peristiwa yang dilaporkan telah direspons oleh KPU dan Bawaslu.
“Generalisasi kasus-kasus tertentu untuk menolak hasil Pemilu jelas merupakan kekeliruan dalam menilai Pemilu dan membahayakan proses demokrasi Indonesia,” tegas Hendardi.
BACA JUGA: Petugas Cleaning Service Ini Lolos Jadi Legislator
Keempat, kampanye penolakan atas hasil Piplres yang dilakukan oleh beberapa pihak adalah ekspresi kritis yang berlebihan, karena seluruh saluran penyelesaian demokratik telah tersedia. Patut diingat tidak ada instrumen hukum, konstitusi dan kelembagaan apa pun yang bisa membatalkan penyelenggaraan Pemilu, kecuali mempersengketakan hasil Pemilu melalui Mahkamah Konstitusi.
Kelima, berbagai praktik dan kasus yang tidak sejalan dengan prinsip Pemilu berintegritas, hendaknya didokumentasikan, dikaji dan didiskusikan guna perbaikan hukum Pemilu. Termasuk desain Pemilu legislatif yang terpisah dari Pilpres, sistem penghitungan Pemilu legislatif yang meminimalisir kecurangan antar caleg, baik dalam satu partai maupun antarpartai, dan gagasan e-counting dan e-voting yang hemat biaya.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Salah Tulis Rekap Merata di Banyak TPS Kampung Halaman Pak SBY
Redaktur & Reporter : Friederich