jpnn.com, TAPIN - Masa senja Haji Darlan diwarnai kejadian yang menyayat hati.
Pria 64 tahun itu digugat anak kandungnya, Haji Rahmatullah (45) sebesar Rp 33 miliar.
BACA JUGA: Duh Gusti, Haji Darlan Digugat Anaknya Rp 33 Miliar
Saat ini, gugatan sedang berproses di Pengadilan Negeri Rantau, Kalimantan Selatan.
Meski digugat anak, Darlan tetap membuka pintu perdamaian.
BACA JUGA: Keluar Masuk Terowongan dan Bertaruh Nyawa demi Intan Trisakti
Dirinya menginginkan anak-anaknya tetap rukun, damai, dan tidak ada perselisihan apapun.
“Syarat tawaran perdamaian jangan sampai merugikan salah satu pihak, adil semuanya,” ujar Darlan, Selasa (9/5).
BACA JUGA: Ciptakan Sejarah, Pak Jokowi Memang Luar Biasa
Sebagaimana diketahui, Darlan diminta mengembalikan uang sebesar Rp 33 miliar.
Rahmatullah mengklaim uang itu merupakan keuntungan CV Karyati.
Sejak Hajah Helyati yang merupakan ibu Rahmatullah meninggal, Darlan memang menjalankan roda bisnis CV Karyati.
Namun, Rahmatullah menuding ayahnya menjalankan usaha CV Karyati tanpa melibatkan ahli waris.
Ahli waris itu adalah Rahmatulllah dan adik-adiknya.
Kuasa hukum Darlan, Asep Mulya.mengatakan, persoalan dalam keluarga sejatinya dapat diselesaikan secara musyawarah.
Menurut dia, agama apa pun pasti mengajarkan anak untuk menghormati orang tua.
“Allah mewajibkan anak menghormati orang tua. Rasulullah dalam sebuah hadis menyatakan rida Allah tergantung rida orang tua,” ujarnya. (gmp/yn/ran)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Penemu Intan Trisakti yang Gugat Pemerintah Rp 10 Triliun
Redaktur & Reporter : Ragil