Ketegasan Menteri LHK Selesaikan Hutan Adat

Minggu, 18 Maret 2018 – 06:17 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya di Tondano, Minahasa. Foto: Natalia Fatimah Laurens/JPNN

jpnn.com, TONDANO - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan kembali komitmen pemerintahan Jokowi-JK dalam menyelesaikan pengakuan Hutan Adat.

Hal ini disampaikannya pada peringatan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara yang bertepatan dengan Ulang Tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) ke-19 Tahun 2018, di Benteng Moraya, Tondano, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, (17/03).

BACA JUGA: Pemerintah Tingkatkan Upaya Pengakuan Hutan Adat

''Saya juga orang daerah, saya adat Lampung. Jadi urusan yang dekat dengan saya langsung itu ya persoalan hutan adat,'' kata Menteri Siti yang disambut dengan dikalungi selendang tenun ikat Dobo dari komunitas Adat lantena, Sikka, NTT.

Menteri Siti menegaskan, persoalan masyarakat adat erat kaitannya dengan lingkungan, dan ini menjadi konsentrasi kerja KLHK.

BACA JUGA: Jakarta Ternyata Masih Kekurangan Hutan Kota

''Jadi jangan khawatir. Percaya pada Bapak Presiden Jokowi. Kita akan selesaikan bersama. Mari wujudkan bersama cita-cita masyarakat adil dan sejahtera bagi AMAN dan Indonesia,'' tegasnya dalam orasi di tengah terik panas.

KLHK saat ini tengah memproses kurang lebih 6,25 juta hektar dan 13 usulan wilayah Hutan Adat yang baru masuk.

BACA JUGA: Strict Liability, Jurus Menteri LHK Jerat Perusak Lingkungan

Dengan rincian dari Kalimantan 3,6 juta Ha, Maluku Papua 1,15 juta Ha, Sulawesi hampir 1 juta Ha, Sumatera hampir 500 ribu Ha, dan Bali Nusa Tenggara hampir 120 ribu Ha.

Pemerintah, katanya, akan terus melakukan analisis dan menghimpun hal-hal yang menjadi catatan, serta aspirasi dari berbagai pihak termasuk AMAN.

Masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah, di antaranya perlu memperkuat peraturan daerah yang merupakan salah satu syarat pengakuan kawasan Hutan Adat.

Upaya lain dalam mengakselerasi pengakuan Hutan Adat yaitu dengan sosialisasi dan fasilitasi melalui coaching baik di tingkat pusat maupun daerah untuk melengkapi data spasial dan sosialnya.

Tak hanya itu, menurut Menteri Siti, saat ini RUU masyarakat hukum adat dari DPR sudah masuk ke pemerintah dan Presiden telah menugaskan beberapa menteri untuk mmenindaklanjutinya.

''Saya tahu persis Bapak presiden minta perhatian dari lembaga terkait untuk ini agar bisa diselesaikan sebaik-baiknya,'' kata Menteri Siti.

''Kalau yang terkait dengan hutan, saya kontrol langsung. Saya tegaskan bahwa tidak boleh terjadi kriminalisasi,'' tegasnya lagi.

Penyelesaian pengakuan Hutan Adat tentunya, kata Menteri Siti, membutuhkan komunikasi dan informasi yang jelas.

Dengan begitu pemerintah bisa ikut memberikan kepastian karena memiliki berbagai instrumen penyelesaian.

''Harus ada komunikasi. Informasinya apa, masalahnya di lapangan apa. Nanti kita bisa melihat kajian strategisnya harus seperti apa. Kita akan selesaikan bersama,'' tegasnya.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lepas Liarkan Burung Akan Dilakukan Seluruh Indonesia


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler