Pemerintah Tingkatkan Upaya Pengakuan Hutan Adat

Minggu, 18 Maret 2018 – 00:09 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya di peringatan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara Foto: Natalia Fatimah Laurens/JPNN

jpnn.com, TONDANO - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menghadiri peringatan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara yang bertepatan dengan Ulang Tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) ke-19 Tahun 2018.

Pada acara yang dipusatkan di Benteng Moraya, Tondano, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, Sabtu (17/3) itu Menteri Siti hadir mewakili Presiden RI Joko Widodo.

BACA JUGA: Jakarta Ternyata Masih Kekurangan Hutan Kota

"Meski cuaca panas, tapi tidak terasa, karena keindahan alam di sini. Saya juga sampaikan salam hangat dan salam kasih sayang dari Bapak Presiden Jokowi untuk kita semua," sapa Menteri Siti mengawali sambutannya.

Ini untuk kali ketiga Menteri Siti menggantikan Presiden hadir untuk acara AMAN.

BACA JUGA: Strict Liability, Jurus Menteri LHK Jerat Perusak Lingkungan

Menteri Siti menyampaikan pesan Presiden bahwa kebinekaan itu sangat penting. Keberadaaan suku bangsa dengan menjaga nilai luhur budaya dan adat istiadat adalah sebuah upaya menjaga peradaban manusia.

"Maka terkait hal ini, pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat dan Hutan Adat dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan,'' ujarnya.

BACA JUGA: Lepas Liarkan Burung Akan Dilakukan Seluruh Indonesia

Berkaitan dengan Hutan Adat, saat ini KLHK tengah memproses kurang lebih 6,25 juta hektar dan 13 usulan wilayah Hutan Adat yang baru masuk.

Dengan rincian dari Kalimantan 3,6 juta Ha, Maluku Papua 1,15 juta Ha, Sulawesi hampir 1 juta Ha, Sumatera hampir 500 ribu Ha, dan Bali Nusa Tenggara hampir 120 ribu Ha.

Pemerintah terus melakukan analisis dan menghimpun hal-hal yang menjadi catatan dan aspirasi dari berbagai pihak termasuk AMAN.
Sejumlah hal masih menjadi pekerjaan rumah, di antaranya perlu memperkuat Peraturan Daerah yang lebih kuat.

Ini merupakan salah satu syarat pengakuan kawasan Hutan Adat.

Menteri Siti menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pendataan wilayah yang diusulkan menjadi Hutan Adat.

Namun, belum ada instrumen Peraturan Daerahnya untuk dirangkum dalam Surat Keputusan Pencadangan Hutan Adat.

''Jangan lihat presentasinya saja, lihat prosesnya. Prosesnya akan terus berlangsung,'' katanya.

Upaya lain dalam mengakselerasi pengakuan Hutan Adat yaitu dengan sosialisasi dan fasilitasi melalui coaching, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk melengkapi data spasial dan sosialnya.

Di akhir sambutannya, Menteri LHK Siti Nurbaya, atas nama Presiden RI mengucapkan selamat atas terselenggaranya Perayaan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara dan Peringatan Ulang Tahun AMAN ke-19 Tahun 2018.

"Kita bersama-sama bekerja keras agar cita-cita untuk mewujudkan kehidupan masyarakat adat yang adil dan sejahtera, berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan bermartabat secara budaya yang merupakan aset nasional dapat terwujud", pungkas Menteri Siti Nurbaya.

Berbagai upaya ini mendapat apresiasi dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMAN, Rukka Sombolinggi yang mengatakan bahwa pemerintah saat ini merupakan satu-satunya pemerintahan yang mengakui keberadaan Masyarakat Adat dan Hutan Adat.

"Meski wilayah hutan yang sudah kembali ke masyarakat adat angkanya relatif kecil, tapi yang harus diingat bagi masyarakat adat, ini adalah tonggak sejarah untuk pertama kalinya tanah yang menjadi hak masyarakat adat dikembalikan. Angka yang sekarang ini hanya akan terus bertambah, tidak akan pernah berkurang", ujar Rukka Sombolinggi.

Untuk mewujudkan hal tersebut salah satunya yaitu dengan menjalin komunikasi yang intensif agar kondisi di lapangan dapat tersampaikan dengan baik. Pemerintah mempunyai banyak instrumen dan cara, untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berjuang dari Anak TK, Baru Sekarang Dapat Lahan Tani


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler