jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan yang dibuat pemerintah bisa dibatalkan jika tidak ada respons pembuat berwenang dalam 10 hari kerja atas keberatan yang diajukan, sebagaimana diatur Pasal 77 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Hal ini disampaikan ahli administrasi negara Dian Puji Nugraha Simatupang dalam sidang permohonan pembatalan SK 5322/MenLHK-PHPL/UHP.1/10/2017 tentang Pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) periode 2010-2019 yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
BACA JUGA: RAPP dan KLHK Akhirnya Capai Titik Temu
Dian Simatupang diajukan sebagai ahli dalam sidang permohonan pembatalan SK 5322.
"Jawaban harus diberikan agar ada kepastian hukum atas keputusan tersebut," ujar ahli Administrasi Negara dari Universitas Indonesia itu di Pengadilan Tata Usaha Negara iu.
BACA JUGA: Ikuti Aturan, RAPP Minta Kepastian Hukum Berinvestasi
Dian mengatakan, jika pembuat kebijakan tidak merespons keberatan yang diajukan maka akan dianggap tidak sesuai rasa keadilan.
Apalagi menyangkut sengketa yang seharusnya diselesaikan tanpa harus melibatkan pihak luar atau eksternal.
BACA JUGA: Ini Penjelasan Sekjen Kementerian LHK Soal Sanksi ke PT RAPP
Oleh karenanya dalam kurun waktu 10 hari keberatan yang diajukan pemohon harus dijawab oleh pihak yang mengeluarkan SK tersebut.
"Dalam waktu 10 hari harus dijawab karena intinya agar ada kepastian hukum," tegas Dian.
Dalam sidang permohonan tersebut juga dihadirkan ahli tata negara, Lintong Siahaan.
Menurut Lintong, pemerintah tidak bisa menunda-nunda pelayanan sehingga keberatatan yang diajukan RAPP haruslah segera dijawab.
"Jangan sembarangan melayani masyarakat. Ini sangat pedas. Kalau tidak dijawab apa gunanya hukum itu," terangnya.
Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara ini bergulir setelah KLHK menerbitkan SK Menteri LHK tentang pembatalan keputusan Menteri Kehutanan No. SK.93/VI BHUT/2013 tentang persetujuan revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK HTI) untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010 -2019.
Dengan pembatalan tersebut, RAPP mengajukan keberatan karena RKU yang dimiliki masih berlaku hingga 2019.
Keberatan yang diajukan RAPP terhadap SK Pembatalan RKU telah lewat dari 15 hari kerja dan sampai permohonan ini diajukan ke PTUN, Menteri LHKH tidak juga menerbitkan keputusan.
Pihak PT RAPP berkomitmen pada perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, dan juga praktik bisnis secara berkelanjutan.
Menanggapi keterangan ahli, Ilyas Arsyad selaku staf ahli KLHH yang menjadi pihak termohon mengatakan, beberapa faktual telah dilakukan KLHK atas keberatan yang diajukan pemohon atau PT RAPP.
Di antaranya meninjau lapangan dalam hal ini hutan yang dijelaskan PT RAPP.
Oleh karena itu, dia mengklaim, pelayanan publik telah dilakukan KLHK terkait SK Nomor 5322 yang dimohon dibatalkan oleh PT RAPP.
"Namun tidak ada pembahasan yang dilakukan PT RAPP," ujar dia.(wid/rmo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia