jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dihadirkan sebagai saksi di persidangan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Gamawan menyebut Komisi II DPR yang meminta agar sumber anggaran proyek e-KTP diubah.
BACA JUGA: Gamawan Bersumpah Bersih dari Rasywah
Proyek e-KTP yang semula akan dibiayai Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) menjadi bersumber dari anggaran rupiah murni.
"Sembilan belas hari setelah dilantik saya diundang DPR untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). Pembahasa bukan hanya e-KTP tapi juga persoalan lain. DPR minta e-KTP supaya diupayakan dengan APBN murni," kata Gamawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3).
BACA JUGA: Agus Martowadodjo Batal Beri Keterangan di Sidang E-KTP
Karena Mendagri sebelumnya, Mardiyanto, juga pernah mengusulkan hal yang sama, Gamawan lantas melaporkan permintaan DPR kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Saya berdasarkan surat Pak Menteri sebelumnya dan permintaan DPR saya laporkan ke presiden. Presiden minta dirapatkan. Hadir menteri keuangan, menko polhukam," papar Gamawan.
BACA JUGA: Jadi Saksi e-KTP, Kader Golkar Bakal Mentahkan Dakwaan
Meski demikian, Gamawan mengaku tidak mengetahui argumen komisi II DPR untuk mengubah sumber anggaran proyek e-KTP.
"Itu kapasitas DPR, saya tidak ingat. Lebih dari 50 orang anggota DPR, saya tidak ingat satu-satu bicara. Itu sudah keputusan anggota DPR," ujar Gamawan.
Pengakuan Gamawan bertolak belakang dengan dakwaan JPU. Di dakwaan disebutkan pada akhir November 2009, Gamawan mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) No. 471.13/4210.A/SJ perihal usulan pembiayaan pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional.
Dalam surat tersebut Gamawan meminta kepada Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas untuk mengubah sumber pembiayaan proyek penerapan KTP berbasis NIK yang semula dibiayai dengan menggunakan Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) menjadi bersumber dari anggaran rupiah murni.
Perubahan sumber pembiayaan proyek penerapan KTP berbasis NIK tersebut kemudian dibahas dalam raker dan RDP antara Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR RI.
Pada awal bulan Februari 2010 setelah mengikuti rapat pembahasan anggaran Kementerian Dalam Negeri, Irman kemudian dimintai sejumlah uang oleh Ketua Komisi II DPR Burhanuddin Napitupulu, agar usulan kemendagri tentang anggaran proyek penerapan e-KTP dapat segera disetujui oleh Komisi II DPR.
Atas permintaan tersebut, Terdakwa I menyatakan tidak dapat menyanggupi permintaan Burhanuddin.
Oleh karena itu, Burhanuddin dan Irman sepakat untuk melakukan pertemuan kembali guna membahas pemberian sejumlah uang kepada anggota Komisi II DPR. (Put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Saksi Kasus e-KTP, Gamawan: Jangan Bikin Fitnah
Redaktur : Tim Redaksi