Keterangan Saksi Dinilai Janggal

Sidang Kasus Suap Pemilihan DGS Bank Indoensia

Jumat, 26 Maret 2010 – 17:00 WIB
JAKARTA- Kuasa hukum Dodie Makmum Murod, Amir Karyatin menilai keterangan sejumlah saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Miranda S Goeltom, banyak janggal.

Amir Karyatin menyebut keterangan saksi Martinus Formes yang berbeda saat penyidikan di KPK dengan keterangan yang dikemukakan saat persidangan"BAP yang telah ditandatangani oleh saksi sendiri (Martius Formes, red), bagaimana kronologis yang ada di BAP dijawab dengan tidak tahu atau lupa," jelasnya, di PN Tipikor, Jakarta, Jum'at (26/3).

Karena itu, Amir Karyatin berharap agar semua yang ada dan dilihat dalam persidangan bisa dinilai oleh majelis hakim dalam pengambil pertimbangan hukum.

Sementara itu, terdakwa Dudhie Makmun Murror justru banyak menyangkal keterangan saksi yang dianggapnya tidak benar

BACA JUGA: Saksi Akui Terima Cek Rp500 Juta

Menurut Dodhie, seperti keterangan saksi Jefri Thomas Lumban Batu yang menyebutkan dihubunginya untuk bertemu dengan terdakwa untuk menerima TC tersebut
Padahal dirinya mengakui tidak tahu nomor handphone ataupun nomor telepon lainnya dari Jefri

BACA JUGA: Tjahyo Kumolo Arahkan Pilih Miranda

"Jadi kalau tidak tahu nomornya dari mana bisa menelepon dia (Jefri, red)," tambahnya, saat menyampaikan keberatan atas keterangan saksi di persidangan, Jum'at (26/3).

Ia juga menyebutkan terkait keterangan dari saksi Rusman Lumban Soruan yang menyebutkan bahwa menerima TC itu di ruang poksi
Padahal hal itu dilakukan bukan di ruang yang disebut

BACA JUGA: Pemerintah Sulit Lakukan Relokasi Permukiman Warga

"Pemberian uang tidak dilakukan di ruang Poksi, saya keberatan," tegasnya tanpa merinci di ruangan mana.

Dari keterangan saksi Martius Formes, dikatakan Dodie MM, terkait keterangannya mengenai ruangan terdakwa untuk dijadikan lokasi penyerahan TC tersebut"Padahal tidak di ruang saya," katanya.(oji/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Susno: Penahanan Itu Tanggung Jawab Direktur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler