Saksi Akui Terima Cek Rp500 Juta

Sidang Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia

Jumat, 26 Maret 2010 – 16:12 WIB
JAKARTA- Tiga mantan anggota DPR RI periode 2004-2009, Martius Formes, Jefri Thomas Lumban Batu dan Rusman Lumban Toruan yang hadir di PN Tipikor memberikan kesaksian yang memberatkan bagi terdakwa Dudhie Makmun MurrodMereka mengakui menerima cek perjalanan (traveller cheque) Bank Internasional Indonesia terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia

BACA JUGA: Tjahyo Kumolo Arahkan Pilih Miranda

Saksi juga mengakui menerima cek tersebut dari terdakwa Dudhie Makmun Murrod.

"Jumlah per lembar adalah Rp50 juta, jadi jumlahnya adalah Rp500 juta
Uang itu diserahkan langsung oleh terdakwa (Dodhie Makmun Murrod, red) di ruangannya, karena memang ruangannya satu lantai dengan ruangan saya," kata Martius Formes saat di depan persidangan, Jum'at (26/3).

Seperti yang saksi lainnya, Martius Formes mengaku cek yang diberikan untuk itu digunakan sebagai dana kampanye untuk pemilu.

Sementara itu, Jefri Thomas Lumban Batu di tempat yang sama juga mengaku menerima cek senilai Rp500 juta yang juga terkait pemenangan Miranda S Goeltom sebagai DGS Bank Indonesia

BACA JUGA: Pemerintah Sulit Lakukan Relokasi Permukiman Warga

Hanya saja, Jefri Thomas Lumban Batu menyebut bahwa dana yang diterimanya digunakan untuk membuka usaha serta sebagai dana kampanye untuk pemenangan pemilihan presiden Megawati Soekarno Putri


Namun, berbeda dengan saksi sebelumnya, Jefri Thomas Lumban Batu mengaku menerima dana tersebut dari Emir Moeis

BACA JUGA: Susno: Penahanan Itu Tanggung Jawab Direktur

"Waktu itu memang ada pertemuan seluruh komisi IX, dalam rapat tersebut memang ada agenda untuk menentukan pilihan yang jatuh ke Miranda S Gultom," jelasnya.(oji/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Korupsi Gubernur Kepri Dilimpah ke Jaksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler