Dalam kesaksiannya di PN Tipikor dalam persidangan dengan terdakwa Dodie Makmum Murrod itu, Rusman Lumban Toruan membenarkan bahwa memang ada pertemuan fraksi sebelum pemilihan DGSDalam rapat fraksi tersebut bersepakat untuk memilih Miranda S Gultom
BACA JUGA: Pemerintah Sulit Lakukan Relokasi Permukiman Warga
"Beliau (Tjahyo Kumolo, red) yang langsung memberikan arahan tersebut," kata Rusman Lumban Toruan dalam persidangan Jum'at (26/3).Ia pun menjelaskan menerima Travellers Chaque yang disampaikan oleh terdakwa Dodie Makmum Murrod
BACA JUGA: Susno: Penahanan Itu Tanggung Jawab Direktur
BACA JUGA: Berkas Korupsi Gubernur Kepri Dilimpah ke Jaksa
Dodie menyerahkan amplop berisi TC BII sepuluh lembar dengan nilai per lembarnya Rp50 juta."Jadi jumlahnya Rp500 juta, terdakwa sendiri menyampaikan uang ini untuk digunakan sebagai pemenangan kampanye," katanya.
Selain Rusman Lumban Toruan, persidangan itu juga menghadirkan mantan anggota Komisi 9 DPR RI periode 1999-2004 lainnya, yakni Jefri Thomas Lumban Batu dan Martius Formes.(oji/pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Susno Menolak Diperiksa
Redaktur : Tim Redaksi