Susno: Penahanan Itu Tanggung Jawab Direktur

Jumat, 26 Maret 2010 – 15:29 WIB
JAKARTA - Tim independen yang dibentuk Mabes Polri tengah merampungkan penyelidikan siapa yang bertanggung jawab terhadap tak ditahannya Gayus Tambunan, dalam penanganan kasusnya beberapa waktu laluSoalnya, Kapolri telah menyebut bahwa tak ditahannya seseorang yang terindikasi terlibat kasus korupsi itu, merupakan satu pelanggaran.

Sementara lebih jauh lagi, menurut Kapolri korupsi merupakan salah satu kasus dengan predikat prime (utama), dengan tersangka (yang) harus ditahan

BACA JUGA: Berkas Korupsi Gubernur Kepri Dilimpah ke Jaksa

Dalam kasus ini, Polri disebutkan akan memeriksa para penyidik yang bertanggung jawab dalam kasus itu.

"Kalau ada kesalahan penyidik, atasan penyidik kita tanya
Kan itu ada pengawas

BACA JUGA: Susno Menolak Diperiksa

Penyidik siapa, apa perannya
Penahanan itu kewenangan penyidik," ujar Edward Aritonang, di Trans National Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jumat (26/3).

Artinya, kata Edward lagi, dengan kasus ini, seluruh penyidik di lingkungan Direktorat Ekonomi Khusus (Direksus) akan diperiksa

BACA JUGA: Bocah 12 Tahun Itu Terus Menangis

Termasuk juga Komjen (Pol) Susno Duadji, yang kala itu menjabat Kabareskrim"Ketika itu siapa? Kalau dia tidak melaksanakan tugas, itu ada strukturItu masih didalami (oleh) tim independen," ujarnya.

Lalu, apakah Polri tak mempertimbangkan penonaktifan Direksus Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Raja Erizman, serta Direksus sebelumnya Brigjen (Pol) Edmon Ilyas, untuk mempermudah penyidikan? "Kita lakukan penelitianPetunjuk ke arah itu yang kita cekKita harus hormati asas praduga tak bersalah," ujarnya.

Sementara itu, terkait tanggung jawab penahanan tersebut, Susno Duadji menyebutkan bahwa hal itu bukan tanggung jawabnya langsungMelainkan katanya, merupakan tugas Direktur"Itu kewenangan Direktur," ujar Susno, di tempat yang sama, Jumat (26/3).

Ditambahkan Susno pula, kewenangan seorang Kabareskrim (pada dasarnya) meliputi hal-hal makro, serta bukan hal-hal teknis seperti penahanan"Kabareskrim itu tugasnya bukan ngurusi hal-hal yang bersifat teknis, seperti menangkap, menahan, menyita dan lain-lainLihat peraturan Kapolri Nomor 12 tahun 2009," tambah Susno melalui pesan singkat selulernya, Jumat siang(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eddie Widiono Tak Terima Jadi Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler