Keterangan Saksi Fakta Bikin Kubu Pegi Setiawan Optimistis Menang Praperadilan

Rabu, 03 Juli 2024 – 17:20 WIB
Suasana sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jpnn.com, BANDUNG - Sidang praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar, terus berlanjut di Pengadilan Negeri Bandung.

Kuasa hukum Pegi pun berkeyakinan praperadilan itu akan dikabulkan hakim setelah sidang mendengarkan keterangan saksiyang dihadirkan.

BACA JUGA: Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Saya Juga Pengin Tepuk Tangan Ini, Cuma

Sebagaimana diketahui, kuasa hukum Pegi menghadirkan lima saksi di persidangan, yaitu Dede Kurniawan, Suharsono alias Bondol, Agus, Riana, serta seorang saksi ahli yakni Guru Besar Bidang Hukum Universitas Jaya Baya, Jakarta Suhandi Cahaya.

Kelimanya pun memberikan keterangan yang mematahkan tuduhan atas keterlibatan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

BACA JUGA: Kata Siapa Polisi Setop Penyelidikan Kematian Afif Maulana? Ini Pernyataan Kombes Dwi

"Yang jelas hari ini kami sudah membuktikan permohonan kami bahwa Pegi Setiawan tidak bersalah," kata pengacara Pegi, Niko Kilikily seusai persidangan di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/7/2024).

Kuasa hukum Pegi lainnya, Insank Nasruddin pun menyatakan saksi yang pihaknya hadirkan sudah membuktikan bahwa Polda Jabar telah salah tangkap orang.

BACA JUGA: Kejati Kembalikan Berkas Pegi Setiawan ke Polda Jabar

Dari keterangan saksi di persidangan, Insank mengeklaim bahwa Pegi alias Perong yang menjadi DPO Polda Jabar bukanlah kliennya, Pegi Setiawan.

"Kami sudah bisa membuktikan yang selama ini dikatakan Pegi Perong itu adalah Pegi Setiawan itu tidak seperti demikian. Dari saksi kami, bisa membuktikan bahwa peristiwanya pada 27 Agustus 2016, Pegi Setiawan itu berada di Kota Bandung dan bekerja sebagai kuli bangunan," ujarnya.

"Karena ini berkaitan dengan penetapan terangka, kemudian dalil kami adalah salah tangkap orang, makanya kami perlu membuktikan itu," lanjutnya,

Dia pun menyerahkan penilaian kepada hakim setelah kasus yang menjerat Pegi makin terang.

"Jadi, sesuai permohonan kami antara bukti surat kami, saksi kami, ahli kami, semuanya bersesuaian. Kami berharap tidak ada alasan (permohonan praperadilan Pegi Setiawan) untuk ditolak," sambungnya.

Selain itu, kata Insank, pengembalian berkas yang baru saja dilakukan Kejati Jabar makin menguatkan dalil pihaknya bahwa Pegi tak terlibat dalam kasus Vina Cirebon.

Dengan begitu, Insank pun mengeklaim bahwa Polda Jabar sudah salah tangkap orang dalam kasus tersebut.

"Itu semakin membuat terang persoalan ini, bahwa Pegi Setiawan ini error in persona, salah tangkap orang. Apalagi, kami mendapat informasi bahwa kejaksaan sudah mengembalikan dengan kekurangan formil dan materil, menurut kami itu berat. Belum tentu bisa dilengkapi pihak termohon dalam hal ini pihak Polda Jabar," ucapnya.

"Karena ini berkaitan dengan unsur. Artinya ada unsur yang dikaitkan dengan bukti beserta keterangan saksi-saksi, ada unsur yang belum terpenuhi. Padahal kalau kita lihat secara formal, tentunya kepolisian sudah melengkapi semua. Namun ternyata masih ada kurang, dan ini menyangkut masalah unsur, ini paling berat kalau menurut kami. Kami confident permohonan ini akan dikabulkan," tuturnya.

Sementara itu, Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani menyatakan optimismenya praperadilan itu akan ditolak hakim PN Bandung.

Selain itu menurutnya, keterangan saksi yang dihadirkan pihak pemohon ikut menguatkan materi penyidikan yang diproses Polda Jabar.

"Masih yakin, 200 persen kami masih yakin (praperadilan Pegi akan ditolak). Yang lima saksi tadi yang ditampilkan, alhamdulillah tadi dari saksi ahli pidana, sudah ada menguntungkan dari pihak termohon," katanya.

Adapun pada agenda sidang besok hari, giliran pihak termohon yakni Bidkum Polda Jabar yang akan menghadirkan seorang ahli pidana untuk menguatkan proses penyidikan kasus yang menyeret Pegi Setiawan.

"Besok kami hadirkan ahli pidana saja, satu orang saja," ungkapnya. (mcr27/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes TNI AD Minta Bukti Keterlibatan Tentara di Kasus Kematian Wartawan Sekeluarga di Karo


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler