Syarat Justice Collaborator Bukan Pelaku Utama, Berarti Bharada E?

Minggu, 07 Agustus 2022 – 16:37 WIB
Kubu Bharada E mengajukan justice collaborator. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut syarat utama menjadi justice collaborator ialah bukan pelaku utama.

Pernyataan itu menanggapi langkah kuasa hukum Bharada E Deolipa Yumara yang mengajukan kliennya sebagai justice collaborator.

BACA JUGA: LPSK Belum Terima Permohonan Bharada E yang Siap Jadi Justice Collaborator 

Artinya, menurut Abdul, pengajuan Bharada E sebagai justice collaborator menguatkan indikasi bahwa ajudan Irjen Ferdy Sambo itu bukan pelaku utama kasus kematian Brigadir J.

"Justice collaborator itu syaratnya bukan pelaku utama," ucap Abdul kepada JPNN.com, Minggu (7/8).

BACA JUGA: Bharada E Sebut Beberapa Nama yang Terlibat Kasus Tewasnya Brigadir J, Sudah Terang Benderang

Dia menjelaskan tujuan adanya justice collaborator guna mencari pelaku utama sebuah kasus.

"Tujuannya justice collaborator itu mencari the big fish-nya atau pelaku utamanya karena Bharada E bila tekanannya Pasal 55, dia pelaku bersama-sama atau tekanan pada Pasal 56, dia pelaku pembantu," Abdul menambahkan.

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Dijemput, Jenderal Bintang 2 Angkat Suara

Sebelumnya, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E telah menunjuk kuasa hukum yang baru setelah Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri pada Sabtu (6/8).

Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan pihaknya telah mengajukan kliennya sebagai justice collaborator.

"Kami bersepakat, ya, sudah kami ajukan yang bersangkutan (Bharada E, red) sebagai justice collaborator dan kami meminta perlindungan hukum ke LPSK," ungkap Deolipa di Bareskrim Polri, Sabtu malam.

Menurut Deolipa, Bharada E dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus kematian Brigadir J.

Hal itu, menurut dia, setelah dirinya dan Burhanuddin bertemu secara langsung dengan Bharada E dan mendengarkan semua cerita perihal kasus kematian Brigadir J. (cr1/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... WhatsApp Kenalkan Fitur Reaksi Status, Ada 8 Emoji


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi, M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler