JAKARTA – Bawaslu menginstruksikan kepada seluruh panwas pilkada agar mengawasi potensi keterlibatan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pertarungan pilkada tahun iniAnggota Bawaslu yang juga Koordinator Divisi Pengawasan, Wahidah Suaib menjelaskan, selain dilarang undang-undang, keterlibatan pejabat BUMN dan BUMD dalam kampanye calon kepala daerah, cenderung berpotensi penyalahgunaan jabatan.
“Saya berharap Panwaslu Kada mengawasi ketat keterlibatan pejabat BUMN dan BUMD dalam tim kampanye,” ujar Wahidah Suaib di Jakarta, Kamis (9/4)
Larangan keterlibatan pejabat BUMN dan BUMD ini terkait potensi penyalahgunaan jabatan yakni menjadikan BUMN dan BUMD sebagai sumber dana kampanye
BACA JUGA: Pertemuan Chandra Sepengetahuan Pimpinan KPK
Bawaslu berharap agar pengawas secara ketat menyoroti masalah iniBACA JUGA: Kemkumham Segera Evaluasi Para Kakanwil
Kedua meminta data tentang daftar pejabat dan pengurus BUMD dari pemerintah daerah masing-masing.Setelah mendapatkan daftar nama tim kampanye dan daftar nama pejabat BUMD, sambung Wahidah, Panwas harus segera crosscheck kedua data tersebut untuk menelusuri apakah terdapat pejabat BUMD yang terlibat dalam tim kampanye
Wahidah juga menambahkan, payung hukum yang dapat dijadikan pegangan oleh Panwas yakni pada Undang-undang 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 79 ayat (1) huruf b yang mencantumkan bahwa dalam kampanye dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD.
Wahidah mengatakan, jika kemudian ditemukan ada keterlibatan pejabat BUMN/BUMD, agar Panwas memproses sebagai sebuah pelanggaran pidana Pemilu dan mempublikasikan ke media.
Sementara, sambungnya, sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pejabat BUMN dan BUMD yang melanggar undang-undang tersebut, yakni tercantum di Pasal 116 ayat (3) yang berbunyi, ‘setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai mana dimaksud Pasal 78 huruf g, huruf h, huruf I dan huruf j dan Pasal 79 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4), diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)’
BACA JUGA: Daerah Anggap UU Tata Ruang Tumpang-tindih
(sam/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Staf Baharudin Aritonang Akui Ambil TC
Redaktur : Soetomo Samsu