BACA JUGA: Pemerintah Diminta Bentuk Sistem JPH
"Yang pasti dia kenal dengan AA (Antasari Azhar, Red)," kata Abubakar saat dihubungi JPNN, Selasa (5/5).Lebih lanjut, Abubakar mengatakan, salah satu kemungkinan alasan WW membantu eksekusi Nasrudin, adalah demi kenaikan pangkat
Mestinya, menurut Abubakar, WW mematuhi perintah atasannya di Polri, bukan atasan lembaga lain
BACA JUGA: Dasar Hukum RUU JPH Masih Lemah
Dan nyatanya, bukannya mendapatkan bintang dan mendapat pangkat Brigadir Jenderal, karir WW yang terakhir menjabat sebagai Kasubdit Pariwisata Polri, justru terancam berakhir.Tak hanya harus menghadapi sidang atas kasus pidananya, WW kini juga harus menjalani sidang kode etik, termasuk juga sanksi pemecatan
"Kita serahkan ke Kombes WW
BACA JUGA: Gepeng dan Antar Dijamin Jamkesmas
Dia mau ikut AA, silakanTapi kita menyiapkan bantuan hukum di Divisi Binkum Polri," kata Abubakar pula.Berdasarkan pemeriksaan sementara, jelas Abubakar, WW dianggap turut membantu menghilangkan nyawa Nasrudin, dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo pasal 56 KUHPWW diperkirakan bertugas mencari eksekutor Nasrudin.
Lebih jauh, WW disebut mendapatkan uang sebesar Rp 500 juta dari penyandang dana, SHW, sebelum lantas menghubungi J, serta mengatur pertemuan dirinya dengan eksekutor tembak, E, di Hailai Ancol"Setelah itu WW menyerahkan uang ke E di lapangan parkir Cilandak," papar Abubakar pula.
Sebagai catatan, hingga saat ini polisi telah menahan sembilan tersangka kasus pembunuhan NasrudinTermasuk di antaranya dua orang lain yang disebut-sebut berada di balik layar, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Antasari Azhar, serta pengusaha Sigid Haryo Wibisono(rie/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Miskin Bisa Nikmati Layanan Dokter Keluarga
Redaktur : Tim Redaksi