"Saat ini, perusahaan yang menghasilkan produk halal dituntut dapat memberikan garansi kalau produk yang dimilikinya halal dikonsumsi dan sesuai dengan syariah," ungkap Andi.
Dijelaskan Andi, sistem JPH ini merupakan suatu sistem yang menjaga kehalalan produk, di mana sistem dibuat sedemikian rupa dengan halal policy dan halal system diterapkan di semua tingkatan manajemen maupun di semua bagian, serta komitmen manajemen dan pegawai menjaga kehalalan dari suatu bahan untuk menghasilkan halal product.
"Jadi, misalnya salah satu perusahaan sudah memiliki sertifikat halal, maka perusahaan tersebut juga harus siap diaudit untuk mendapatkan sertifikat sistem JPH ini," tambahnya.
Kehalalan di dalam masalah ini, terangnya pula, tidak hanya mencakup bahan makanan dan proses produksinya saja
BACA JUGA: Dasar Hukum RUU JPH Masih Lemah
"Tapi juga meliputi kebersihan dan sterilisasinya," lanjut Andi.Untuk ke depannya, pihaknya hanya mengharapkan agar pemerintah dapat membentuk suatu lembaga yang mengatur mengenai sistem JPH ini
BACA JUGA: Gepeng dan Antar Dijamin Jamkesmas
BACA JUGA: Warga Miskin Bisa Nikmati Layanan Dokter Keluarga
(cha/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Biar jadi Contoh, Antasari Sebaiknya Mundur
Redaktur : Tim Redaksi