Ketika 3 Ribu Hiu Martil Dibantai dan 2 Ton Siripnya Hendak Bergerak ke Hongkong, Untungnya...

Rabu, 07 Oktober 2015 – 07:36 WIB
Ilustrasi. FOTO: pixabay.com

jpnn.com - JAKARTA - Petugas Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan (BBKIPM) Bandara Soekarno- Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 1.975 kilogram sirip ikan jenis Hiu Koboi (Charcarhinus Longimanus), Selasa (6/10). Barang ilegal itu rencananya hendak diselundupkan ke Hongkong.

Untuk mengalabui petugas, manifest yang dikirim oleh PT SPJ tertulis bahwa paket yang terbungkus dalam 73 karton itu adalah sirip ikan pari kering dan ikan hiu lanjaman. 

BACA JUGA: Kisah Wagub Jatim, Tosan Sang Kawan Salim Kancil dan Selebritis Dadakan, Ha ha ha…

Namun, berkat kejelian petugas upaya penyelunpan spesies ikan yang dilindungi itu berhasil digagalkan.      

Setelah ditafsir, nilai sirip hiu itu berkisar Rp 1 miliar itu.

BACA JUGA: Ngeri! Ini Dampak Kabut Asap menurut Pakar Pencemaran Udara

Menurut Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian dan Informasi (Kabid Wasdal) Bandara Soetta, Rusnanto, upaya penyelundupan sirip ikan hiu jenis koboi ini berhasil dicegah, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap paket yang akan dikirim oleh PT SPJ. "Tujuan negara Hongkong,” ujar Rusnanto kepada wartawan, Selasa (6/10). 

Beruntung petugas BBKIPM tidak begitu saja percaya dengan dokumen yang diberikan oleh PT SPJ, sehingga pihaknya melakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

BACA JUGA: Mengapa Jokowi Setuju 22 Oktober Sebagai Hari Santri? Ini Jawabannya

Benar saja, saat diperiksa pihaknya menemukan setidaknya 600 sirip ikan jenis Hiu Koboi yang dicampur dengan sirip ikan pari kering jenis Liong Bun (Rhina Ancylostoma) seberat 999 kg. Selain itu 31 karton Sirip hiu lanjaman (Charcarhinus amblyrhynchoides). 

”Kami telah mengamankan seorang tersangka berinisial J yang diduga bertanggung jawab atas ekspor ilegal ini,” katanya. 

Rusnanto menuturkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 59/PERMEN-KP/2014, ikan hiu koboi dan hiu martil merupakan salah satu spesies ikan yang dilindungi dan tidak bisa diekspor secara bebas ke luar negeri. 

Pasalnya, populasi kedua jenis ikan hiu itu terus berkurang dari tahun ke tahun. ”Status mereka (hiu martil dan koboi) sudah in-danger. Di Hongkong, sirip ikan hiu jenis ini nilainya bisa mencapai Rp1 miliar lebih,” tandasnya. 

Masih kata Rusnanto, akibat perbuatan tersangka, setidaknya ada sebanyak 3.000 lebih Ikan Hiu Martil yang harus dibunuh dari perairan Indonesia, hanya demi mengambil siripnya saja.  Selain itu katanya, kedua jenis Hiu itu juga sudah disepakati masuk daftar Appendik II CITES pada Conference of the Parties CITES ke-13 di Bangkok. 

Apabila kegiatan penangkapan terus dilakukan dan eksploitasi kedua jenis hiu ini dilakukan secara berlebihan akan terancam punah.  ”Seluruh barang bukti dan tersangka untuk sementara kami amankan ke Kementerian KP,” pungkasnya. (feb)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Haluuuus...Begini Cara Primus Menyindir Menteri Rini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler